Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Ajukan Santunan Rp36 Juta bagi KPPS Meninggal Dunia

Putri Rosmalia Octaviyani
22/4/2019 18:16
KPU Ajukan Santunan Rp36 Juta bagi KPPS Meninggal Dunia
Ketua KPU Arief Budiman.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah membahas pemberian santunan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit hingga meninggal dunia saat dan pascapemungutan suara.

"Sakit ini variasi. KPU sudah membahas secara internal santunan yang akan diberikan pada mereka," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Senin, (22/4).

Arief mengatakan santunan akan diberikan dengan memperhitungkan berbagai regulasi, mulai dari BPJS dan masukan lainnya.

"Kami besok merencanakan akan bertemu dengan Kemenkeu. Sekjen KPU akan bertemu pejabat Kemenkeu," ujar Arief.

Arief mengatakan KPU mengusulkan besaran santunan untuk yang meninggal kurang lebih Rp30-Rp36 juta, KPPS yang cacat akan dapat santunan maksimal Rp30 juta, sedangkan untuk yang terluka maksimal Rp16 juta.

"Ini akan dibahas besok termasuk mekanisme pemberian dan penyediaan anggarannya. Karena aggaran KPU tidakk ada nomenklaturnya yang berbunyi santunan. Nanti akan dipikirkan akan dari pos angaran mana yang bisa dipakai untuk membiayai.

Baca juga: KPU: 90 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Tercatat, hingga Senin (22/4) pukul 15.00 WIB, terdapat 90 petugas KPPS yang meninggal dunia, dan 374 orang yang sakit. Mereka tersebar di 19 provinsi seluruh Indonesia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya