Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Alat Bantu Komunikasi Diperbolehkan saat Debat

Insi Nantika Jelita
22/3/2019 16:45
Alat Bantu Komunikasi Diperbolehkan saat Debat
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

CALON Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno diketahui menggunakan sebuah mini tablet yang dia bawa saat debat ketiga Pilpres 2019 pada (17/3) lalu. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan bahwa tidak ada larangan bagi peserta debat untuk membawa alat bantu apapun saat debat berlangsung.

"Tidak ada larangan bagi kandidat untuk membawa catatan dan alat bantu komunikasi. Sebab, KPU berpandangan publik lah yang akan menilai. Publik nanti akan melihat bagaimana cara (kandidat) mengomunikasikan gagasan, ide, pemikiran terkait tema kepada masyarakat," jelasnya di Gedung KPU, Kamis (22/3).

Dalam debat sebelumnya, memang peserta debat, baik paslon 01 dan 02 nampak membawa kertas, buku, dan tab mini. Menurut Wahyu, dengan adanya alat bantu tersebut untuk memudahkan kandidat mencari informasi atau data.

"Sekarang bisa dibayangkan kalau kandidat membutuhkan data, misalnya data itu ada dalam buku BPS. Maka dia lalu membawa catatan, kemudian alat tulis atau yang lain, itu boleh" ujar Wahyu.

Baca juga: Para Akademisi Masih Terlibat Jadi Panelis Debat Keempat

Ia juga berpendapat, ketimbang para kandidat blunder atau salah menyampaikan data, bisa menggunakan alat bantu tersebut untuk menyampaikan hal konkret kepada masyarakat.

"Ini kan juga bukan ajang cerdas cermat. Ini kan forum kandidat mengkomunikasikan ide, gagasan, pemikiran untuk masyarakat pemilih. Jadi nanti publik yang akan menilai bagaimana kandidat sampaikan gagasan-gagasan itu untuk membangun Indonesia lima tahun mendatang," kata Wahyu.

Ia kemudian meminta masyarakat jangan beranggapan negatif soal itu. Menurut Wahyu. "Bahwa jangan kemudian masyarakat atau netizen selalu berpersepsi ini adalah contekan. Bukan begitu.KPU memang tidak melarang kandidat membawa catatan, alat bantu yang menyimpan dokumen. Itu silakan. Tapi kalau kita mewajibkan membawa kan juga engga betul, hanya tidak ada larangannya," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya