Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENINDAKLANJUTI temuan 384 kontainer kayu ilegal senilai Rp106 miliar dari Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satuan tugas penyelamatan sumber daya alam.
Hari ini, Satgas Penyelamatan SDA langsung memenuhi undangan KPK untuk menerima supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada KLHK, salah satunya melakukan upaya post audit terkait dengan industri yang ada di Papua," jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di KPK, Kamis (24/1).
Dalam 1 bulan terakhir, KLHK menindak 384 kontainer yang ditemukan pada sejumlah pelabuhan di Makassar dan Surabaya.
“Pertama di Surabaya ada 40 kontainer pada bulan Desember, kemudian juga kami lakukan operasi di Makassar 57 kontainer, dan kami lakukan lagi penindakan di Surabaya 88 dan 199 kontainer,” ungkap Rasio Sani.
Baca juga: Dorong Produksi Kayu Hutan Alam, KLHK Intensifkan Silin
KLHK pun telah melakukan pemeriksaan post audit pada 10 industri perkayuan di Papua. Selain itu, 18 perusahaan juga akan didalami keterlibatannya terkait penemuan kayu-kayu ilegal tersebut.
“Akhir Desember sampai dengan Januari, kami sedang mendalami keterlibatan 18 perusahaan,” terang Rasio.
Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyebut supervisi yang diberikan KPK dapat berlangsung hingga perbaikan sistem, regulasi, maupun pemberian sanksi dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti terlibat dalam kasus kayu ilegal.
“Disupervisi apabila 384 kontainer yang sudah disita oleh Gakkum KLHK memang dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Rasio Sani menambahkan, Satgas Penyelamatan SDA diketuai Sustyo Iriyono dan melibatkan sebanyak 70 penyidik yang disupervisi KPK. Perusahaan yang terbukti bersalah melalui pemeriksaan Satgas akan dikenakan sanksi, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau ada dugaan pidana, tentu kita akan lakukan penindakan hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Juga kami sedang mengkaji berdasarkan post auditnya, tentu akan ada tindakan lain termasuk sanksi administrasi pencabutan izin,” tambah Rasio Sani.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved