Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARU-BARU ini muncul berita bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) mencurigai banyak konglomerat menggunakan BJPS Kesehatan untuk berobat. Untuk mem-follow-up kondisi tersebut, Menkes akan mengecek data tagihan listrik pengguna terbesar BPJS Kesehatan. Katanya, ia akan mengukur kekayaan peserta BPJS Kesehatan tersebut dengan menggunakan metrik pembayaran listrik. Dengan statemen ini, Menkes seolah ingin memberi pesan orang kaya tidak diharapkan menggunakan BPJS saat berobat. Bila berita ini benar, statemen Menkes ini terkesan aneh dan berpotensi menimbulkan kontroversi.
Pertama, apakah ada hal yang salah bila orang kaya atau konglomerat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan? Sepanjang mereka tercatat sebagai peserta dan membayar iuran secara rutin, mereka memiliki hak yang sama dengan peserta lain. Tidak ada perbedaan kategori kaya-miskin atau strata konglomerat-fakir saat peserta mencari pelayanan kesehatan. Sepanjang mereka memenuhi kewajibannya, BPJS Kesehatan tidak bisa melarang atau membatasi mereka berobat.
Dalam klausul peserta BPJS Kesehatan, tidak pernah disebutkan orang kaya dan konglomerat tidak boleh dapat pelayanan. Hingga saat ini tidak ada satupun sistem asuransi kesehatan yang membatasi orang kaya berobat. Mungkin Menkes ingin orang kaya dan konglomerat membayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur tetapi tidak perlu mendapat pelayanan. Bila ini yang diinginkan, kondisi ini lebih tepat dinamakan donasi atau charity dan bukan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kedua, tidak ada relevansi antara BPJS Kesehatan dengan menguntit pembayaran listrik orang. Tidak jelas apa yang diharapkan: kalau pembayaran listriknya tinggi, apakah mereka harus didiskualifikasi dari kepesertaan? Selain itu, menguntit pembayaran listrik orang tanpa alasan jelas dapat dikaitkan breaking confidential information terkait dengan aspek legalitas. Menkes harus sangat berhati-hati sebelum melakukan tindakan ini.
Jika memang Menkes ingin hanya orang miskin yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, maka nama BPJS Kesehatan perlu dirubah. Bisa diganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu (BPJKKM). Pada saat yang sama dibuatkan program khusus BPJS Kesehatan untuk orang kaya. Dengan model ini akan tercipta dua polar BPJS Kesehatan; satunya khusus orang mampu dan satunya tidak mampu.
Ketiga, pekerjaan rumah Kemenkes masih banyak. Jadi sebenarnya tidak perlu membuang energi untuk memantik hal tidak jelas dan berpotensi kontroversi. Masih banyak hal krusial lain yang perlu dituntaskan. Cakupan vaksinasi dasar bayi dalam 2 tahun terakhir menurun drastis; target 2021 93%, namun yang tercapai hanya 84%. Tahun 2024, target prevalensi tengkes harus di bawah 14%; sementara akhir 2021 prevalensinya masih lebih 24%. Apa bisa menurunkan 10% dalam dua tahun? Hal ini sangat sulit dan memerlukan perhatian serius.
Hingga kini Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih termasuk tinggi bahkan untuk level Asia Tenggara. AKI masih jauh dari target SDG sebesar 12 per 1.000 kelahiran hidup. Kita juga berhadapan dengan isu meta-data kesehatan yang belum solid, persiapan endemi Covid-19 dan kesiagaan menghadap potensi pandemi.
Kasarnya, negeri ini masih menghadapi banyak persoalan krusial yang lebih membutuhkan energi dan perhatian Kemenkes. Sebaiknya Menkes dan jajarannya fokus menyelesaikan persoalan krusial kesehatan yang masih menggurita di negeri ini. Itu lebih reasonable daripada melakukan hal-hal aneh yang menimbulkan kontroversi.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Bangka siap membantu menalangi iuran tunggakan BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved