Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN didesak mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini giliran Ketua DPW Gelora Jawa Barat Haris Yuliana yang meminta kasus tersebut diusut tuntas, karena harus ada yang bertanggungjawab.
"Saya merasa sedih dan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa
para suporter Arema," katanya, Selasa (4/10).
Haris menilai penembakan gas air mata dalam mengatasi rusuh di stadion tersebut tidaklah tepat. "Secara aturan saja, FIFA sudah jelas melarang penggunaan gas air mata di stadion," ucapnya.
Terlebih, dia menilai kerusuhan terjadi di lapangan setelah pertandingan usai. "Tembakan gas air mata dilakukan secara membabi buta termasuk ditembakan ke tribun. Akibatnya, korban yang meninggal kebanyakan di tribun penonton, justru bukan suporter yang bertindak anarkistis."
Haris pun kembali mempertanyakan penembakan gas air mata oleh
kepolisian. "Para korban pasti panik dan ketakutan. Mereka datang ke
stadion untuk hiburan, bukan untuk ribut-ribut," tegas dia.
Oleh karena itu, Haris berharap Kapolri bertanggung jawab atas tindakan
anak buahnya yang dinilai berlebihan. "Saya berharap, Pak Kapolri bisa
bertindak tegas terhadap anggotanya yang telah menembakan gas air mata
ke tribun penonton," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Haris juga menyoroti kinerja PSSI yang
seharusnya bisa berkaca dalam setiap pertandingan liga. PSSI harus
bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Kejadian suporter kehilangan nyawa di Liga Indonesia bukan hanya
sekali. Tapi berkali-kali. Ini seharusnya menjadi perhatian khusus
PSSI," tegasnya. (N-2)
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved