Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menghormati pengajuan gugatan praperadilan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Gugatan ini untuk mengkaji penetapan tersangka Pegi dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jabar pada 2016 silam itu.
"Kami sangat menghormati pengacara Pegi yang ajukan praperadilan untuk uji kasus ini. Itu adalah hak dan konstitusional, maka dari itu kita menghormati bagian tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (21/6).
Sandi mengatakan proses hukum itu lebih bijak daripada membuat opini di tengah masyarakat. Di samping itu, dia memastikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyidikan dengan teliti yang dikuatkan oleh keterangan ahli.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Serta alat bukti lainnya untuk bisa mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas, lebih terang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tim kuasa hukum Pegi bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Sandi mengatakan keterangan yang disampaikan oleh siapapun kepada kepolisian akan menjadi masukan bagi penyidik untuk dilihat bisa dijadikan alat bukti atau tidak.
Di samping itu, pembelaan pengacara dinilai sah-sah saja karena itu tugasnya. Bahkan, kata Sandi, di dalam undang-undang tersangka boleh diam.
Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
"Tapi yang kami sampaikan tadi adalah hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang menangani kasus, jadi opini boleh, persepsi boleh untuk menyatakan hal tersebut. Namun, alat bukti yang nanti akan bicara," pungkasnya.
Sebelumnya, 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang perdana digelar Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Baca juga : Polri Pastikan Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Transparan dan Diawasi Ketat
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Yon)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved