Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat telah membentuk tim hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (PS) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kapolda telah memerintahkan pembentukan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ujar Jules dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
Polda Jabar, menurut Jules, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jules juga mengungkapkan bahwa ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan, telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sementara itu, ibunya, Kartini, menolak untuk hadir menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
"Orang tua tersangka PS, bapak Rudi, telah hadir. Namun, ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak pemeriksaan psikologi forensik," katanya.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Jules menambahkan bahwa penyidik saat ini berupaya untuk cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan, berharap agar proses pemberkasan segera selesai dan dapat diserahkan.
Pada Selasa (11/6), sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
Kasus Vina Cirebon, yang terjadi pada 2016, kembali mencuat di masyarakat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop seluruh Indonesia. Film ini diangkat dari kisah nyata pembunuhan tragis yang dialami Vina Dewi Arsita.
Vina, wanita kelahiran 16 Januari 2000 di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh dan diperkosa secara tragis oleh sekelompok pemuda. Kasus ini sempat tenggelam dari perbincangan publik sebelum akhirnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis tahun ini.
Polda Jabar akhirnya kembali mengusut kasus ini setelah banyak desakan dan pandangan publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli motor secara online
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved