Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/4) pekan lalu. Pelaku menampung lima calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rencananya diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus serupa pada Maret lalu saat tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap praktik penampungan PMI ilegal ini. Informasi yang diberikan sangat membantu tim dalam melacak keberadaan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan," ungkap Ajun Komisaris Besar Isa Imam Syahroni, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Minggu (28/4).
Setelah melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi pada Kamis (25/4), tim mengamati dan memastikan kegiatan penampungan ilegal di rumah tersebut. Pada pukul 22.23 WIB, tim menggerebek lokasi dan menemukan lima PMI nonprosedural yang ditampung oleh pelaku berinisial A.
Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
Pelaku dan korban kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel, tiket pesawat, kartu ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun. Mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 07.00 keesokan hari.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah dan memberantas aktivitas penampungan dan pengiriman PMI secara ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Z-2)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
Rekapitulasi di PPLN Jeddah menunjukan DPK lebih tinggi dibandingkan DPT karena banyak pekerja migran yang tak terdokumentasi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang tujuan Turki. Begini modusnya pelaku.
SEBANYAK 127 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ilegal dilaporkan terdampar di perairan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Rabu (10/1) pagi.
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved