Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan pelindungan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (29/9).
Ida menjelaskan, evaluasi yang dilakukan di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa. Pemerintah juga akan menyederhanakan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, mengembangkan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end.
Baca juga: Barang Kiriman PMI bakal Dibebaskan dari Bea Masuk
Pemerintah juga akan mengevaluasi akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi pelindungan pekerja migran Indonesia, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik, perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara. Optimalisasi Pelindungan pekerja migran juga dilakukanmelalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor.
“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: KPK Endus Korupsi dalam Lelang Sistem Proteksi PMI di Kemnaker
Terkait regulasi, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi covid-19 sudah berakhir, sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” kata Ida.
Ida menegaskan, saat ini pihaknya juga terus melakukan Perluasan dan Penguatan Kerja sama bilateral, Regional dan Multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. (Z-11)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah.
Rekapitulasi di PPLN Jeddah menunjukan DPK lebih tinggi dibandingkan DPT karena banyak pekerja migran yang tak terdokumentasi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang tujuan Turki. Begini modusnya pelaku.
SEBANYAK 127 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ilegal dilaporkan terdampar di perairan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Rabu (10/1) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved