Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 127 orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ilegal dilaporkan terdampar di perairan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Rabu (10/1) pagi. Mereka diturunkan paksa ke laut dalam kondisi memprihatinkan.
"Mereka tidak diantar sampai tepi laut, tetapi diturunkan paksa oleh pihak kapal tongkang," ungkap M Faisal Nasution, Camat Pantai Labu, Kamis (11/1).
Dia menuturkan, pada Rabu (10/1) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, para nelayan telah menemukan para WNI yang terdampar di daerahnya. Mereka terdampar di muara Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Baca juga: Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Jumlah mereka yang terdampar sebanyak total 127 orang yang mana dua orang di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia balita. Setelah menemukan mereka, para nelayan selanjutnya membantu mengangkut mereka dari wilayah pantai ke tempat penampungan sementara.
Setelah dihitung jumlah keseluruhan mereka sebanyak 127 orang. Mereka mengaku sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya bekerja di Malaysia secara ilegal.
Sebelum terdampar, mereka diangkut dua unit kapal tongkan untuk keluar dari Malaysia. Namun setelah masuk ke perairan Indonesia, mereka diturunkan paksa di wilayah perairan Deli Serdang.
Baca juga: Kejahatan Perdagangan Manusia Hantui Depok, Kasus Teranyar di Cimanggis
Mereka diturunkan paksa sekitar satu mil dari tepi laut dengan ketinggian air masih sepinggang orang dewasa. Saat diturunkan, mereka dalam kondisi memprihatinkan, bahkan beberapa di antaranya mengalami luka.
Mereka diturunkan di antara muara Desa Bagan Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan muara Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Syukurnya, mereka langsung ditolong sejumlah kapal nelayan dari Desa Paluh Sibaji.
Para nelayan juga membantu proses evakuasi dari tepi laut ke tempat-tempat aman untuk penampungan sementara. Antara lain sebanyak 62 orang ke Kantor Desa Bagan Serdang dan sebanyak 65 orang ke Polsek Pantai Labu.
Selanjutnya para pekerja migran tersebut dipindahkan ke Kantor Camat Pantai Labu. Menurut Faisal, mereka dikumpulkan di aula kantor kecamatan dan saat ini sudah didata pihak Imigrasi.
Selain itu, mereka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik kantor kecamatan. Berdasarkan pendataan, sebagian dari mereka berasal dari Sumut, yakni dari Kota Medan, Belawan, Lubukpakam, Percut Seituan, Binjai, Langkat, Indrapura, Perdagangan dan Batubara. Sebagian lagi berasal dari Aceh, Riau, Sumatra Barat dan luar pulau Sumatra.
Seperti Madura, Gresik, Blitar, Banyuwangi, Jawa Timur, Majalengka, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, NTB dan Sulawesi. Saat ini proses pemulangan mereka sedang berlangsung, ada yang dengan menumpang angkutan umum dan ada juga dijemput pihak keluarga.
(Z-9)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah.
Rekapitulasi di PPLN Jeddah menunjukan DPK lebih tinggi dibandingkan DPT karena banyak pekerja migran yang tak terdokumentasi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang tujuan Turki. Begini modusnya pelaku.
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved