Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah membongkar gudang penimbun dan penyalahgunaan bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi. Bos dari gudang penimbunan BBM subsidi tersebut ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, (24/3) oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pati. Di kesempatan tersebut polisi mengamankan ratusan liter barang bukti, tiga tersangka dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah sang bos AS (18) dan dua pegawainya yakni MI (30), dan AR (24). MI merupakan sopir kendaraan pickup yang dipergunakan untuk transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU ke tempat penampungan, sementara AR adalah kernetnya.
Baca juga : 2 Ton BBM Subsidi Disita dari Gudang Ilegal di Aceh Utara
"Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan," kara Kepala Satuan Polairud Polres Pati Komisaris Hendrik Irawan.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berawal ketika petugas curiga mendapati adanya sebuah kegiatan pembelian BBM jenis solar menggunakan puluhan jeriken yang dianut dengan mobil pickup dan ditutup terpal di sebuah SPBU di wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut Hendrik Irawan, petugas bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang bergerak ke sebuah rumah kosong di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Setelah memastikan kegiatan ilegal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak
Saat digrebek, keterkejutan petugas bertambah karena di tempat tersebut ditemukan ketiga tersangka berikut barang bukti tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar, 27 jeriken berkapasitas masing-masing-masing 30 liter, dan peralatan pompa dan mobil pengangkut.
"Tersangka kita terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
(Z-9)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Bangka Belitung atas temuan penyalagunaan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton.
Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin digrebek Ditreskrimsus Polda Aceh.
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Begitu pula dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Erick menuturkan, masih akan menunggu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved