Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah membongkar gudang penimbun dan penyalahgunaan bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi. Bos dari gudang penimbunan BBM subsidi tersebut ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, (24/3) oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pati. Di kesempatan tersebut polisi mengamankan ratusan liter barang bukti, tiga tersangka dibekuk petugas, dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah sang bos AS (18) dan dua pegawainya yakni MI (30), dan AR (24). MI merupakan sopir kendaraan pickup yang dipergunakan untuk transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU ke tempat penampungan, sementara AR adalah kernetnya.
Baca juga : 2 Ton BBM Subsidi Disita dari Gudang Ilegal di Aceh Utara
"Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan," kara Kepala Satuan Polairud Polres Pati Komisaris Hendrik Irawan.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berawal ketika petugas curiga mendapati adanya sebuah kegiatan pembelian BBM jenis solar menggunakan puluhan jeriken yang dianut dengan mobil pickup dan ditutup terpal di sebuah SPBU di wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Atas kecurigaan tersebut, lanjut Hendrik Irawan, petugas bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang bergerak ke sebuah rumah kosong di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Setelah memastikan kegiatan ilegal tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga : Babel Wajibkan Penerima BBM Bersubsidi Bayar Pajak
Saat digrebek, keterkejutan petugas bertambah karena di tempat tersebut ditemukan ketiga tersangka berikut barang bukti tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar, 27 jeriken berkapasitas masing-masing-masing 30 liter, dan peralatan pompa dan mobil pengangkut.
"Tersangka kita terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," ujarnya.
(Z-9)
Pemerintah dan pihak terkait membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Aceh yang terdampak bencana.
ANGGOTA Dit Polairud Polda Bali menangkap basah dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beraksi di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Bali.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Bangka Belitung atas temuan penyalagunaan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton.
Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin digrebek Ditreskrimsus Polda Aceh.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Kenaikan harga BBM dan elpiji non-subsidi menciptakan disparitas harga yang cukup siginifikan.
Pengamat menilai karakteristik konsumen BBM non-subsidi tidak mudah berpindah ke BBM dengan oktan lebih rendah.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
Prabowo memastikan subsidi BBM tetap dijaga setahun ke depan untuk 80% rakyat. Kelompok mampu diminta bayar harga pasar demi subsidi lebih tepat sasaran.
Dari 11 kasus tersebut dua di antaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh Polres Berau dan Polres Kutai Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved