Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Agus merupakan mantan Komisaris Utama PT BA.
Selain Agus, saksi lain yang dihadirkan terkait perkara yang merugikan negara sebesar Rp162 miliar itu ialah mantan Komisaris PT BA Robert Heri serta Seger Budihardjo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/1), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Penipuan Seleksi Calon ASN di Kemenkumham dan Kemenag Terbongkar
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Agus dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi. "Utang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi. "Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," katanya.
Para direksi itu ialah eks Dirut Utama PT BA periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, eks Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
"Ya, ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," ujar Agus saat ditanya awak media seusai persidangan.
Menurut tim kuasa hukum kelima terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso, keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI, kemudian melakukan akuisisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan proper.
Akuisisi tersebut sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan (RJPP), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), kajian/feasibility studi baik internal PT BA maupun oleh konsultan independen dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yang besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT BA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah triliunan rupiah, " kata Gunadi, Sabtu (20/1).
Selain itu, imbuhnya, saksi juga menjelaskan bahwa akusisi PT SBS jelas mendatangkan laba yang sangat besar bagi PT BA, dengan jumlah triliunan rupiah dan juga meningkatkan produksi. "PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurang produksi."
Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ucap Gunadi.
Perkara tersebut menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA. (J-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved