Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT IMIP sudah memberikan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di pabrik nikel PT ITSS. Besaran santunan Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa.
"Kami sudah cairkan santunan untuk korban jiwa atas nama Wahyudin S Lamampara," kata Kepala HRD PT Sulawesi Mining Investment (SMI) Wahid Rizal di Palu, Rabu (27/12).
Menurutnya, PT SMI bagian dari tenant PT IMIP yang mengatur pencairan santunan kepada korban jiwa kecelakaan kerja di PT ITSS. "IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lain untuk korban jiwa," ungkap Wahid.
Baca juga: Korban Jiwa Ledakan Tungku Smelter di Morowali Bertambah, Jadi 19 Orang
Untuk santunan dalam bentuk tali asih yang diberikan PT IMIP sudah diterima langsung oleh keluarga almarhum Wahyudin.
"Tadi sudah dicairkan Rp575 juta yang terima istri almarhum atas nama Murti Suci Lestari. Sebelumnya Rp25 juta sudah cair saat jenazah sampai di rumah duka. Jadi total santunan Rp600 juta," imbuhnya.
Baca juga: 2 Korban Ledakan Smelter ITSS Dirujuk ke Makassar dan Jakarta
Sementara itu, orangtua Wahyudin, Hasna Dani Paita mengaku, sudah ikhlas dengan kematian anaknya. Menurutnya, nyawa anaknya yang bernama lengkap Wahyudin S Lamampara
tidak sebanding dengan santunan Rp600 juta itu.
"Saya dan kami sekeluarga sudah ikhlas. Kami menerima semua ini. Tidak ada yang bisa menduga musibah itu," katanya saat ditemui di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Palu.
Hasna menyebutkan, bahwa santunan duka dari pihak perusahaan sudah diterima istri almarhum anaknya Murti Suci Lestari. "Hari ini sudah cair santunannya. Kami sudah terima pertama Rp25 juta, tadi cair lagi Rp575 juta. Pencairan tadi simbolis dilakukan di kantor
kelurahan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Media Realtions PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, besaran santunan yang diberikan IMIP sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa. Santunan tersebut, lanjutnya, secara simbolis akan diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
"Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," terang Dedy saat dihubungi dari Palu, Selasa (26/12).
Menurutnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tidak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
"Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta," ungkap Dedy.
Tidak sampai di situ, IMIP juga memberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya Dedy.
IMIP juga memastikan korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
"Tak hanya itu saja, selama perawatan IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," pungkasnya. (Z-3)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah akan mencari pengganti dua investor yang hengkang dari proyek smelter nikel Sonic Bay di Maluku Utara.
Dua investor asal Eropa dari proyek pemurnian nikel di Maluku Utara karena hilirisasi industri tambang Indonesia dipaksakan berjalan, padahal memiliki seabrek masalah.
PERUSAHAAN kimia terbesar asal Jerman, Badische Anilin und Soda Fabric (BASF) dan perusahaan pertambangan dan metalurgi asal Prancis, Eramet hengkang dari proyek Sonic Bay di Maluku Utara.
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin sampai umur cadangan tambang habis
Perpanjangan izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 merupakan bentuk dukungan pemerintah pada industri tambang terkait.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Korban meninggal akibat tertimbun longsor di area pertambangan emas ilegal Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menjadi 10 orang.
Musibah yang menimpanya merupakan kecelakaan kerja dan Maria berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved