Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERKAIT insiden penolakan masyarakat setempat yang terjadi di daerah pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau yang menyebabkan bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9), anggota komisi II DPR RI Riyanta, berharap negara hadir menyelesaikan masalah ini dalam bingkai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam pernyataannya, Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah, permasalahan yang terjadi di kawasan ekonomi baru Rempang Eco City itu, harus di selesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia’, ungkap Riyanta.
Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?
Pada prinsipnya, negara harus menghormati masyarakat yang telah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga proses pengambilalihan lahan tidak bisa di lakukan sepihak. Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan.
Untuk itu, menurut Riyanta, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang, seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan, jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang di sepakati oleh komunitas global.
“Tentu, apa yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standartnya di bangun oleh komunitas global, di mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian itu”, tambah Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Lebih lanjut, Riyanta berpendapat, kasus-kasus seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco-city ini juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia dan berawal dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas hak-nya, sehingga rawan menimbulkan konflik.
Itu sebabnya, ia berharap, program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dapat menjadi jawaban atas persoalan-persoalan ini. “Untuk itu kiranya pihak-pihak berwenang yang ada di wilayah Batam, juga dapat memudahkan dan memfasilitasi masyarakat, sehingga program PTSL bisa menjadi solusi untuk setiap permasalahan-permasalah yang timbul di kemudian hari,” tutup Riyanta. (RO/S-3)
Menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.
Perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.
Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatra Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf.
Hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan sehingga tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Berdasarkan laporan tim BP Batam pada 10 Juli 2024, progres pengerjaan proyek yang memiliki panjang 1.000 meter dan lebar 60 meter itu telah mencapai 45, 44%.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved