Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan BP Batam Muhammad Rudi berkomitmen untuk menyelesaikan hunian baru untuk masyarakat Rempang Galang yang terdampak relokasi dalam pengembangan Rempang Eco City. Hal itu, disampaikannya langsung pada acara bertajuk 'Dialog Pengembangan Rempang' yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Rempang, di Ballroom Hotel Harmoni One, Rabu (6/9).
"Relokasi ke tempat yang baru ini akan kami siapkan. Kami tidak akan pindahkan bapak dan ibu begitu saja," tegas Muhammad Rudi.
Jika hunian baru tersebut belum selesai, lanjut Rudi, maka masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama di hunian sementara juga akan ditanggung setiap bulannya.
Baca juga: Kepala BP Batam Sampaikan Progres Pulau Rempang ke Menko Perekonomian
Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp1.034.636 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.
Sementara, untuk masyarakat yang memilih untuk memilih tinggal di tempat saudara atau diluar dari hunian sementara yang disediakan, akan diberikan tambahan biaya sewa senilai Rp1 juta per bulan. "Jadi itu akan kami berikan sampai hunian baru selesai dibangun," imbuhnya.
Hunian baru yang disiapkan tersebut berupa rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi. Hunian itu, berada di Dapur 3 Si Jantung, yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal.
Baca juga: Menteri Investasi Tinjau Rencana Pengembangan Pulau Rempang
Lokasi hunian baru tersebut, rencananya akan diberi nama 'Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City'. Program ini memiliki slogan 'Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu'.
Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju. Pasalnya, di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial.
Selanjutnya juga akan tersedia fasilitas ibadah (Masjid dan Gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.
Pembangunan hunian baru itu, akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada bulan Agustus 2024 mendatang.
"Intinya kami akan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik kepada bapak dan ibu (masyarakat Rempang Galang, red)," pungkas Rudi. (RO/S-3)
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
GUBERNUR DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menanggapi aksi dorong petugas keamanan Teras Malioboro (TM) 2 dengan sekelompok pedagang.
dalam proses relokasi, pemerintah provinsi akan menyediakan lahan sedangkan pembangunan rumahnya akan dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR dan BNPB.
Jika relokasi warga terdampak banjir lahar dingin dan tanah longsor di Sumbar tidak memungkinkan, bantuan perbaikan rumah akan diberikan.
Pemerintah mempertimbangkan opsi relokasi bagi warga yang terdampak banjir lahar dingin dan tanah longsor di Sumatra Barat.
Hunian di luar Jakarta lebih terjangkau dan ekonomis bagi kalangan milenial
Tren hunian eksklusif kini cenderung lebih diminati oleh publik
PU-Pera melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat.
Lahan properti hunian tinggal di wilayah Jawa Barat relatif masih terjangkau
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
Proyek LPKR sendiri sebagian besar berlokasi di wilayah Barat Jabodetabek, yang terdiri dari produk rumah tapak dan menengah, ruko, serta hunian tingkat tinggi yang siap dihuni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved