Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TOKOH Pemuda Papua Selatan Bernolfus Tingge meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melakukan evaluasi ulang atas hasil seleksi Komisioner Bawaslu, khususnya di tiga kabupaten di Papua Selatan yang mengabaikan keterwakilan perempuan sebagaimana ketentuan kuota 30% perempuan untuk anggota Bawaslu.
Menurut dia, proses seleksi Bawaslu di Provinsi Papua Selatan berlangsung tidak transparan, terkesan terburu-buru, dan diduga melayani kepentingan politik pihak tertentu. Ketua KNPI Kabupaten Boven Digoel itu menyebut setidaknya tiga kabupaten di Papua Selatan yang semua komisionenrnya laki-laki, yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
"Ada ketentuan keterwakilan perempuan, tetapi di tiga kabupaten ini semua yang terpilih laki-laki, tidak ada satu pun perempuan. Kami minta hasil seleksi ini ditinjau ulang oleh Bawaslu RI di Jakarta," ungkap Bernol kepada wartawan, Jumat (18/8).
Baca juga: Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap Dieksekusi
Dia mengaku mendapat laporan masyarakat bahwa di tiga kabupaten tersebut bukan tidak ada perempuan yang mendaftar mengikuti seleksi melainkan karena banyaknya 'permainan' oleh tim seleksi (timsel) untuk meloloskan calon tertentu sehingga mereka mengabaikan kuota perempuan untuk mengakomodasi kepentingan sekelompok orang tersebut.
"Proses rekrutmennya tidak transparan, belum lagi ada kader parpol justru terpilih. Ini sama sekali tidak sesuai aturan, kecurangannya tinggi sekali," tegas Bernol.
Dia pun mendesak agar Bawaslu RI menarik kembali hasil seleksi Bawaslu untuk 3 kabupaten ini dan mengevakusi total kerja timsel.
"Kuota perempuan yang merupakan perintah UU saja mereka abaikan. Ini pelanggaran serius dalam proses seleksi kali ini," katanya.
Jika ternyata hasil seleksi ini masih diberlakukan oleh Bawaslu, lanjut dia, pihaknya siap melakukan gugatan ke PTUN karena ada perintah UU yang jelas-jelas dilanggar dalam hasil seleksi ini.
"Normalnya kalau tiga komisioner terpilih, setidaknya satu orang adalah perempuan atau jika lima komisioner terpilih, ada dua perempuan di situ. Ini semuanya laki-laki. Ini yang kami protes agar segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," pungkas Bernol. (RO/I-2)
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
Audit investigasi baik oleh kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun lembaga yudikatif lain, disebut sebut mampu mengembalikan integritas dan nama baik KPU RI.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Kesimpulan RDP itu menyatakan bahwa PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu direvisi. Padahal, langkah KPU untuk merevisi PKPU sebelumnya didukung Bawaslu dan DKPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved