Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Puluhan warga Indramayu melakukan aksi demo meminta pembubaran pesantren Al-Zaytun. Seperti diketahui, pesantren Al-Zaytun diduga mempraktikkan ajaran sesat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, meminta agar permasalahan AL Zaytun diserahkan kepada tim dari MUI pusat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, kepada pendemo di Mahad Al-Zaytun, Kamis (22/6).
“Hari ini dan besok ada investigasi dari MUI pusat. Jadi kita lihat hasil investigasi pusat terkait Al Zaytun ini. Mereka akan berkunjung ke bupati dan investigasi dua hari,” pinta Fahri.
Baca juga: Mantan Pendiri Pesantren Blak-blakan Soal Kontroversi dan Ajaran Sesat di Al-Zaytun
Untuk itu Fahri meminta kepada koordinator umum (kordum) dan koordinator lapangan (korlap) dari Forum Solidaritas Dharma Ayu yang hari ini menggelar aksi demo di depan Mahad Al-Zaytun untuk menarik anggotanya.
“Kita juga sepakat pukul 15.15 WIB kegiatan aksi unjuk rasa selesai dan Alhamdulillah secara umum aksi unjuk rasa hari ini aman dan kondusif,” tutur Fahri.
Baca juga: Wagub Jabar akan Ajak 300 Kiai Sambangi Ponpes Al-Zaytun
Mengenai sejumlah orang yang sempat diamankan, Fahri menjelaskan bahwa mereka berupaya untuk menerobos barisan. Namun setelah diverifikasi, tidak ada unsur pidana dan akhirnya mereka pun dilepaskan.
Massa yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu hari ini, Kamis (22/6) melakukan aksi demo berselang satu pekan setelah demo yang pertama. Untuk aksi demo hari ini, Polres Indramayu mengerahkan 1.200 personel, yang terdiri dari personel Polres Indramayu dibantu polres tetangga dan batalyon C Brimob Polda Jabar.
Kawat berduri dipasang di depan Mahad Al Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar, Indramayu. Sehingga pendemo hanya bisa melakukan aksi berjarak sekitar 200 meter dari Al –Zaytun. Pihak Al Zaytun pun melakukan pengamanan di sekitar gerbang masuk.
Massa menuntut aga Panji Gumilang meminta maaf secara terbuka karena telah menistakan agama Islam. Massa pun menuntut penutupan AL Zaytun sekaligus meminta pemerintah mengusut kepemilikan lahan mereka yang luas di Indramayu.
Sementara itu, Ketua MUI Indramayu, KH Syatori membenarkan adanaya tim investigasi MUI pusat ke pesantren Al Zaytun.
“Seharusnya kemarin, tapi tidak ditemui, sedangkan hari ini terganjal demo yang dilakukan masyarakat. Berarti tinggal besok,” tuturnya.
Walaupun besok tidak diterima lagi, maka Syatori meminta mereka tidak disalahkan jika membuat kesimpulan sesat untuk Al-Zaytun.
“Investigasi ini hanya penguatan, karena fatwa MUI yang menyatakan Al-Zaytun sesat sudah ada sejak 2002,” tutur Syatori, yang tengah berada di Mekkah.
Ditambahkan Syatori, jika terkait dengan NII itu merupakan ranahnya pemerintah. Mereka mempermasalahkan pelaksanaan syariat di Al-Zaytun yang menyimpang.
(Z-9)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved