Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke luar negeri. Sebanyak 19 orang telah menjadi korban kasus ini.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua tersangka. Yakni, AJS, warga kecamatan keling, Jepara dan K , ibu rumah tangga warga Kecamatan Cluwak, Pati.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus ini dari laporan dari salah satu calon PMI yang sudah membayar. Namun ia belum juga diberangkatkan.
Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
Menurut Kapolres Jepara, AJS menipu 18 orang dan K menipu satu orang. Mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana. Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta, tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
"Modus, memberangkatkan PMI melalui jalur darat, udara, laut, keluar negeri tanpa memiliki P3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Wahyu.
Baca juga: Libatkan Oknum Aparat, Jaringan TPPO Harus Diusut oleh Lintas Instansi
Dalam penahanan itu, Kepolisan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi, catatan keberangkatan, kartu keluarga, dan ijazah.
Tersangka AJS mengklaim dirinya tertipu jaringan di atasnya. Dirinya merupakan salah satu orang yang mencari warga ingin berkerja keluar negeri, jika sudah ada maka dirinya berkordinasi dengan warga Cilacap untuk penyaluran ke negara tujuan.
"Kami dimanfaatkan olah salah satu orang lain dengan menjanjikan diberangkatkan," ujarnya.
Agar hal serupa tidak terulang kembali Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono yang ikut serta dalam gelar perkasa kasus TPPO. Eko mengapresiasi kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.
Dirinya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI di Jepara tidak ada perusahaannya.
"Jangan mudah tertipu dengan iming-iming, tanpa melewewati arus birokrasi. P3MI jepara tidak ada. Masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan seperti ini, kami koordinasi dengan kepolisian agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar. (Z-3)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Tinggi rendahnya suatu elektabilitas dipengaruhi beberapa komponen, sesuai dengan teori preferensi politik yang menaunginya.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved