Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HIDUP sebagai orangtua tunggal tidak mudah. Apalagi di Bali, daerah yang mengandalkan industri pariwisata. Tanpa modal besar, tidak sedikit orang yang akhirnya tersisih, tak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Gambaran itulah yang harus dihadapi Teni Hargono, perempuan warga Kota Denpasar, Bali. Dia janda yang memiliki dua anak.
Untuk bertahan hidup di tengah kerasnya persaingan, Teni membuat makanan ringan. Dia harus banting tulang setelah suaminya meninggal dunia.
Dari usaha rumahan memproduksi makanan ringan, dia berproses bertahun-tahun. "Karena makanan ringan yang saya produksi ternyata bisa berkembang, saya mendaftarkan merek dagang. Tidak mudah memang, tapi saya lega akhirnya Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan hak merek atas nama Fettucheese," ungkap Teni.
Namun, belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Sempat memprotes dan mendatangi pelaku, yakni dua pengusaha berinisial OH dan TAC, ternyata Teni tidak dianggap.
"Klien kami mendaftarkan karena merasa merek tersebut dibangunnya dengan susah payah. Merek itu harus dilindungi dan jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ungkap F Ebby Abraham, Kuasa Hukum Teni.
Istri pejabat
Somasi pun dilayangkan, tapi juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, yang kemudian menetapkan kedua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya ternyata adalah istri pejabat publik yang berdinas di salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Tengah.
Kasus ini muncul ke permukaan, setelah sang istri pejabat mengajukan raperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani," ungkap F Ebby Abraham.
Kamis (15/6), persidangan praperadilan masih bergulir di PN Denpasar. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Di luar persidangan, kasus ini juga dihangatkan dengan kehadiran suami tersangka, yang seorang hakim di Sulawesi Tengah. Dia selalu mendampingi sang istri dalam persidangan. Sang hakim juga dilihat sejumlah saksi memasuki ruang steril di PN Denpasar. (N-2)
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Kepolisian dan Imigrasi Denpasar mengamankan dan mendeportasi warga negara Amerika Serikat karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan rumah warga.
Pasar murah akan gencar dilakukan untuk menjaga stabikitas inflasi dan menekan harga bahan pangan pokok agar terjangkau oleh masyarakat.
Dengan jumlah pemain E-Sport yang cukup banyak di Kota Denpasar diharapkan dapat menjadikan Kota Denpasar sebagai barometer E-Sport se-Bali.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak merupakan pelayanan yang berkesinambungan, saling terkait dan kesehatan anak sangat ditentukan sejak berada dalam kandungan.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved