Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulsel tahun 2017 hingga 2020 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/1). Tiga orang menjadi terdawak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar ini.
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud, Kepala Satpol PP Iqbal Asana, dan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim. Namun, Iqbal Asana tidak ikut persidangan karena telah meninggal dunia.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas). Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.
"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.
Para terdawak disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Purwanto di Ruang Sidang Ali Sadikin, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Tapi ternyata kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.
Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian. "Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," kata Gaffur. (OL-15)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved