Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buntut Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Sejumlah Pejabat Kejari Lahat Dinonaktifkan

Dwi Apriani
10/1/2023 19:14
Buntut Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Sejumlah Pejabat Kejari Lahat Dinonaktifkan
Korps Kejaksaan(DOK MI)

SEJUMLAH pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dinonaktifkan sementara waktu menyusul tuntutan dan vonis rendah terhadap pelaku pemerkosaan. Satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati.

Beberapa pejabat struktural seperti Kasi Pidum Frans Mona dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat turut dinonaktifkan. "Jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Sarjono Turin, Selasa (10/1).

Ia menerangkan, surat perintah penonaktifan pejabat struktural di Kejari Lahat diterbitkan oleh Kejati Sumsel siang tadi. Berdasarkan keterangan resmi tersebut, ditemukan ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh para oknum di Kejari Lahat. "Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan," jelas dia.

Ditambahkan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI." Untuk Kepala Kejari, Kasi Pidum serta JPU-nya diperiksa pada Bidang Pengawasan Kejagung RI," kata Radyan.

Diterangkan, pengawasan terhadap ketiganya tersebut telah dilakukan sejak Senin (10/1). Namun, dia belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan ketiganya oleh Bagian Pengawas Kejagung RI, hanya masih sebatas sanksi penonaktifan sementara guna mempermudah pemeriksaan. "Jika nanti ada perkembangan lanjutan, akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Tuntutan ringan dari JPU Kejari Lahat itu belakangan mendapat banyak sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur. Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17). (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya