Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASA tanggap darurat bencana gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berakhir, Selasa (20/12). Pemerintah Kabupaten Cianjur pun tidak
memperpanjang statusnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Fatah Rizal, menjelaskan, hasil rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diputuskan fase tanggap darurat tidak ada perpanjangan. Fasenya beralih menjadi masa transisi darurat pemulihan.
"Hasil kemarin pada saat rakor (rapat koordinasi), Pak Bupati bersama Deputi Bidang Kedaruratan BNPB, terkait dengan hasil rapat diputuskan, fase tanggap darurat pada 20 Desember ini berakhir. Artinya tidak ada perpanjangan," kata Rizal ditemui seusai rapat koordinasi di Ruang Haritage Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa.
Selama fase transisi darurat pemulihan, kata Rizal, ada berbagai fokus kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah. Pasalnya, sampai saat ini
pengungsian masih ada.
"Ini menjadi kewajiban kami bagaimana menatanya karena hunian mereka yang dikatakan rusak ringan, sedang, dan berat, ini sedang direalisasikan," katanya.
Baca juga: 161 Korban Tewas Gempa Cianjur sudah Teridentifikasi
Ke depan, sebut Rizal, pada fase masa trasisi darurat pemulihan, Pemkab Cianjur berupaya memenuhi kebutuhan warga pengungsi. Sekaligus juga mengimbau kepada mereka yang konstruksi bangunan rumahnya tidak berubah serta tidak membahayakan ketika ditempati, agar bisa kembali menghuni tempat tinggal mereka.
"Di masa transisi darurat pemulihan ini kami kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka yang hidup di tenda
pengungsian bisa beraktivitas sehari-hari, terutama yang di tenda-tenda komunal," ucapnya.
Meski fase masa tanggap darurat berakhir, sebut Rizal, proses pencarian korban yang hilang atau belum ditemukan masih terus berlangsung. Menurut Rizal, pencarian korban hilang merupakan bagian dari operasi kemanusiaan.
"Seperti sekarang, bagaimana upaya pencarian ini terus dilakukan karena ada permohonan dari keluarga untuk tetap bagaimana pemda bisa tetap melakukan kegiatan pencarian," ungkapnya.
Jika mengikuti prosedur, Basarnas sebetulnya sudah menghentikan proses pencarian. Namun, pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin bisa menemukan korban hilang.
"Kami upayakan maksimal melakukan pencarian," pungkasnya. (OL-16)
Cuaca panas yang melanda Kota Padang selama dua bulan terakhir menyebabkan beberapa kawasan mengalami kekeringan, termasuk Bukit Gado-Gado, Air Manis, Seberang Palinggam, Rawang, dan Batang
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved