Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEDANG viral di tanah Papua pernyataan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang memerintahkan jajarannya dalam hal ini Asisten I dan II untuk segera mengganti nama RSUD Pratama Lukas Enembe di Biak Numfor. Ini karena Lukas Enembe dianggap selama menjabat Gubernur Papua kurang memperhatikan pembangunan di Kabupaten Biak.
Diketahui, RSUD tipe D dengan nama Lukas Enembe yang dibangun di Distrik Numfor tersebut diresmikan oleh Gubernur Papua itu pada 18 Mei 2017 ketika Bupati Biak masih dijabat Thomas Ondy. Dalam kesempatan itu, Gubernur Papua berjanji membantu penambahan fasilitas rumah sakit.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Bela Negara Provinsi Papua Sarlens LS Ayatanoi mengatakan pernyataan Bupati Biak Numfor HAN merupakan ekspresi kekecewaan seorang pejabat daerah yang tak dapat ditahan lagi. Sarlens menduga, ada banyak pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang kecewa lantaran merasa tidak ada keadilan dalam pendistribusian dana pembangunan ke wilayah mereka selama masa kepemimpinan Lukas.
"Seorang Bupati sudah dengan tegas mengatakan demikian berartihal itu merupakan aspirasi atau yang dirasakan oleh masyarakat Biak Numfor. Jadi, sungguh sangat disayangkan selama 10 tahun (masyarakat Biak Numfor) tidak merasakan dengan baik pendistribusian dana otsus," ujar pria kelahiran Serui ini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Dirinya setuju jika nama Lukas Enembe yang dilekatkan menjadi nama RSUD di Distrik Numfor itu diganti dengan tokoh lain yang dinilai berjasa terhadap kemajuan di Kabupaten Biak Numfor. "Kalau pun nama (RSUD Lukas Enembe) itu diganti, itu sudah harus. Pemberian nama untuk rumah sakit Lukas Enembe di Biak Numfor itu sebenarnya tidak pantas, harus diganti dengan nama tokoh-tokoh atau pendiri Kabupaten Biak Numfor atau nama pahlawan di situ," tegas Sarlens.
Sarlens yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Kepala-Kepala Suku Raja di Papua mengatakan pemberian nama tokoh tertentu untuk tempat, bangunan, atau monumen harus memiliki relevansi histori antara tokoh yang bersangkutan dengan daerah yang menjadi lokus pembangunan monumen atau gedung tersebut. Menurutnya, tidak ada relevansi historis antara Kabupaten Biak Numfor dengan Lukas Enembe.
Sarlens bahkan meminta nama Lukas Enembe yang tertempel megah di stadion olahraga terbesar di tanah Papua yang terletak di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, juga dicopot dan diganti dengan nama lain. Hal itu mengingat Lukas Enembe saat ini sudah menjadi tersangka kasus korupsi dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bukan hanya rumah sakit di Biak Numfor yang bernama Lukas Enembe, tetapi juga Stadion Lukas Enembe yang ada di Kampung Harapan juga harus diganti, sesegera mungkin. Harus diganti sebab ini menyangkut spirit yang kurang baik yang sudah beredar," usul Sarlens.
Sarlens juga mengingatkan KPK untuk tidak mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta izin agar Lukas dapat kembali berobat ke Singapura. Menurutnya, di Kota Jayapura sudah ada rumah sakit rujukan semua rumah sakit seluruh tanah Papua, yaitu RSUD Jayapura yang terletak di Dok II. Apalagi Lukas selama ini sudah didampingi dokter pribadi yang juga menjabat Direktur RSUD Jayapura.
"Selama ini perhatian penuh itu sudah menjadi tanggung jawab rumah sakit di Dok II, dalam hal ini turun langsung Direktur Rumah Sakit sebagai dokter pribadi daripada beliau (Lukas). Karenanya, kami melihat tidak perlu untuk dibawa keluar negeri, apalagi beliau dalam hal ini dengan status tersangka korupsi. Untuk mengantisipasi atau menghindarkan hal-hal yang kurang baik, kecurigaan di sana-sini, lebih baik beliau di tempat saja. Percayakan dengan fasilitas rumah sakit yang ada, pasti beliau sembuh," kata Sarlens. (OL-14)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved