Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon belum menerima petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait penggunaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil untuk bantuan sosial (bansos) dan pengendalian inflasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan hingga kini mereka belum menerima petunjuk pelaksana dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. "Padahal sudah kami siapkan di perubahan APBD kemarin di belanja tak terduga," tutur Agus, Senin (19/9).
Dana yang dialokasikan dari dana alokasi umum dan bagi hasil tersebut sebesar Rp3,4 miliar. "Kalau sudah ada, kita geser ke perangkat daerah," tutur Agus. Ada empat skema penyaluran dana tersebut yaitu skema bansos, penciptaan lapangan kerja, subsidi transportasi dan bansos lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, pasca penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bantuan langsung tunai direncanakana akan menyasar pelaku transportasi. "Hingga kini kami juga belum menerima juklak dan juknisnya," tutur Andi.
Sembari menunggu petunjuk pelaksana dan teknisnya, mereka juga melakukan pendataan terhadap pelaku transportasi yang dinyatakan bisa menerima bantuan, yaitu ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot).
Untuk angkot, lanjut Andi, mereka berkoordinasi dengan organda Cirebon untuk mendapat nama pemilik angkot by name by address. Yaitu diperuntukkan bagi yang warga yang beralamat di Kota Cirebon. Sedangkan untuk ojol, saat ini juga tengah dilakukan pendataan. Sejumlah mitra
dari 6 aplikator. Hanya saja, lanjut Andi, diperlukan verifikasi terlebih dahulu.
"Karena ada saja yang mendaftar di dua aplikasi. Misalnya, ada yang daftar di gojek tapi juga mendaftar di grab atau sebaliknya," tutur Andi. Ada pun 6 aplikator tersebut yaitu gojek, grab, maxim, shopee food, Nujek, dan komunitas keluarga besar online Cirebon roda dua (KBOCR). (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Sumsel Diminta Bijak Manfaatkan Bansos Dari ...
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah menganggarkan kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2024 mencapai Rp45,7 triliun.
Pemerintah hingga Juni 2023 telah melakukan transfer ke daerah sebesar Rp364,1 triliun, 44,7% dari target transfer tahun 2023.
PENJABAT (Pj) Bupati Lembata, NTT, Marsianus Jawa, mengaku sulit mengatasi defisit ABPD II, yang disebabkan pinjaman daerah PEN yang bergulir akhir 2022.
Gaji untuk PPPK guru sudah dihitung ke dalam DAU yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemda.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa pemerintah daerah baik kabupaten/kota atau provinsi kurang memperhatikan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved