Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada kendaraan umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP). Armada tersebut menaikkan tarif penumpang sebesar 8-40% di Pekalongan, meskipun beberapa masih bertahan dengan ongkos lama.
Pemantauan Media Indonesia, Minggu (11/9), terminal tipe A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih cukup sepi. Beberapa calon penumpang tampak ragu memesan tiket bus AKAP maupun AKDP karena harga tiket yang cukup tinggi, naik dibandingkan sebelum adanya penyesuaian harga BBM.
Sementara itu, petugas loket berusaha meyakinkan penumpang bahwa kenaikan ini karena naiknya harga BBM.
"Naik harga tiket cukup tinggi, biasanya Pekalongan-Jakarta Rp170.000 menjadi Rp200.000, mendingan naik kereta api," ujar Soni, 30, warga Medoho, Kota Pekalongan.
Baca juga: Tarif Bus AKAP Naik, Penumpang: Pindah Kereta Aja
Hal serupa juga diungkapkan Sobari, 51, warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, naiknya harga tiket bus cukup membuat warga kesulitan, apalagi naiknya cukup besar seperti Pekalongan-Semarang sebelumnya Rp60.000 per orang menjadi Rp100.000 per orang, sehingga warga terpaksa urung bepergian jika tidak ada kepentingan mendesak
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Pekalongan Eli Risandi membenarkan adanya penaikan tarif bus AKAP maupun AKDP. Besaran kenaikan diterapkan 8-40% dibanding sebelum kenaikan BBM.
"Ada 14 perusahaan bus yang sudah menaikan harga tiket, tapi ada sembilan otobus yang masih mempertahankan harga lama," ucap Eli Risandi.
Menyinggung dampak kenaikan harga tiket ini, Eli Risandi mengakui berdampak cukup besar, jumlah calon penumpang turun dibanding sebelumnya. Anjloknya jumlah penumpang di terminal Pekalongan ini sebenarnya sudah dirasakan sejak masa pandemi covid-19 tapi kini lebih menurun lagi.
"Kenaikan harga tiket berdasarkan data berkisar Rp10.000-Rp80.000 per penumpang untuk berbagai jurusan," ujar Eli Risandi.(OL-5)
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PRAKIRAAN pemerintah soal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar di tahun ini jangan sampai dijadikan alasan bagi pengambil kebijakan untuk menaikkan harga.
Salah satu faktor utama harga pangan yang masih tetap tinggi sampai saat ini adalah karena faktor penurunan produksi pangan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan turut mengomentari rencana pemerintah untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
PENELITI Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian mengungkapkan saat ini sudah banyak pedagang menjual Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET).
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Kecelakaan bus pariwisata memiliki pola yang serupa, yakni ketiadaan sabuk keselamatan dan bodi bus sudah keropos.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) pada Lebaran 2024, berdasarkan data sampai dengan H-1 mencapai 29.116 orang.
Jumlah penumpang bus tahun di periode mudik Lebaran tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
SEJUMLAH Perusahaan Otobus (PO) di Palu, Sulawesi Tengah, memanfaatkan musim mudik hari raya Idul Fitri 1445 hijriah dengan menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved