Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERUBAH-ubahnya keterangan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan (IUP) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, menimbulkan dugaan terdakwa dalam tekanan pihak tertentu, termasuk dibawa-bawanya nama Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU dalam kasus tersebut.
Dalam pembelaannya di sidang lanjutan Senin (13/6/2022), terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara bahkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.
Irfan Idham, SH, kuasa hukum Mardani H Maming mengaku punya bukti yang menjadi alasan mengapa terdakwa Dwidjono berubah-ubah keterangannya.
“Kami punya bukti pengakuan bahwa pak Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Syd,” kata Irfan Idham, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan Irfan, bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa Dwidjono, ia pernah di hubungi oleh Syd untuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak Syd.
"Apa kepentingan Haji Syd terrkait perkara pak Dwi? Dari sini kita bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan pak Dwi bisa berubah-ubah,” ujar Irfan.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa IUP, Minta Fokus Dugaan Suap ...
Irfan Idham menjelaskan, awalnya dia yang ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming. "Semula pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono,” kata Irfan Idham dari Titah Law Firm ini.
“Pak Mardani mengatakan bahwa pak Dwi harus didampingi, karena menurut pak Mardani pak Dwi orang baik dan dia mantan kepala dinasnya,” ungkap Irfan.
Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Setelah kami konfirmasi kembali ke pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh Haji Syd dan meminta agar pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari Haji Syd. Nanti urusannya pak Dwi akan diurus semua oleh Haji Syd,” ungkap Irfan Idham.
Dwidjono lantas mengaku bahwa dia terpaksa mengganti pengacara karena takut Haji Syd marah. “Saya bisa susah kalo Haji Syd marah,” ujar Irfan menirukan alasan terdakwa Dwidjono.
Sebelumnya juga beredar di media sosial scereen shot percakapan chat WA antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya disidangkan.
Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.
Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa. Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan nama Mardani H Maming dalam kasus ini.
Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya.
Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah. (OL-13)
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved