Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2015 dan 2016 senilai Rp6,5 miliar. Tiga tersangka itu yakni mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, JO, bersama dua bawahanya yakni TT yang menjabat Kepala Bagian Teknik dan AN sebagai petugas pembuat komitmen (PPK).
Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang. Pada 26 April lalu, jaksa menahan dua tersangka yang berasal dari rekanan yakni DLP dan JL. Tiga tersangka ditahan di sel Polres Kupang sejak Jumat (3/6).
"Mereka ditahan karena jaksa sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Tidak satu pun dari pekerjaan itu dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kupang," kata Kejari Kupang, Ridwan Angsar, kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).
Ridwan mengatakan seluruh anggaran proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan. Namun proyek sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun lokasi proyek di wilayah yang selama ini mengalami krisis air bersih yakni Oelamasi, Tarus, Oelitneo, Bolok, dan Pulau Semau. "Dari anggaran Rp6,5 miliar itu, sebanyak Rp5 miliar digunakan pada anggaran 2015 dan Rp1,5 miliar digunakan pada 2016," ujarnya.
Baca juga: Tiket Rp750 Ribu untuk Naik Candi, bukan Masuk Kawasan
Sebelumnya, Ridwan Angsar mengatakan, penyidik menemukan indikasi kecurangan sejak proses lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan fisik, sampai pembayaran. Indikasi lain yakni perusahaan yang mengerjakan proyek ini, bukan pemenang lelang.
"Lelang direkayasa. Pelaksana proyek sudah diatur panitia," ujarnya. (OL-14)
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved