Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pengeroyokan pemuda di Jepara Jawa Tengah hingga tewas akibat luka bacok di leher kini mulai menemui titik terang. Setelah 10 hari pengejaran, Aparat Kepolisian Resort Jepara berhasil meringkus dua pelaku dan masih mengejar pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
Dalam gelar perkara Polres Jepara, Kamis (26/5), dua pelaku pengroyokan hingga membuat tewasnya FR, 30, warga Desa Muryolobo, Nalumsari, Jepara, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jepara dibantu Resmob Polda Jateng. Kedua pelaku yakni IS, 31, dan MS, 20. Keduanya warga Desa Ngetuk, Nalumsari, Jepara. Mereka berhasil diringkus polisi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (24/5).
Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Warsono mengungkapkan IS merupakan pelaku pembawa senjata tajam jenis parang yang membacok korbannya hingga tewas. MS melakukan perusakan terhadap sepeda motor korbannya. Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. "Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Warsono.
Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5) sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halalbihalal dengan mengadakan acara pentas musik. Setelah selesai acara, ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45, ketiga korban mendapat berita bahwa banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul di Desa Bendanpete dan membawa senjata tajam.
Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga. Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin.
Baca juga: Bencana Rob, Pakar Hidrologi Ingatkan Penurunan Muka Tanah
Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian serta menimbulkan korban. Karena perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu (15/5), warga Desa Bendanpete digegerkan atas penemuan jenazah pria dengan luka bacok di leher tergeletak di tepi jalan. Warga sekitar menduga korban tewas akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda Desa Ngetuk. Pascakejadian, kedua desa yang masih satu Kecamatan Nalumsari sempat memanas. Karenanya, puluhan personel TNI/Polri diturunkan di perbatasan Desa Muryolono dan Desa Ngetuk. (OL-14)
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Tinggi rendahnya suatu elektabilitas dipengaruhi beberapa komponen, sesuai dengan teori preferensi politik yang menaunginya.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved