Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mengancam akan melaporkan akun media sosial (medsos) yang memfitnahnya jika tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.
Melalui penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, Huda melayangkan somasi terhadap para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaxks terhadap dirinya, yaitu pemilik akun @jogja.terkini dan @lentera.nkri di Instagram serta pemilik akun @NkriLentera di Twitter.
Akun Instagram @jogja.terkini, pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi, 'Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY' dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini. Somasi kepada akun itu telah dilayangkan dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Untuk Urai Kepadatan Malioboro
Selain akun itu, pada 1 Mei 2022, akun @lentera.nkri di Instagram telah mengunggah sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya.
Selain itu, video itu juga diposting di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera ditemukan unggahan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.
Kedua unggahan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.
Selain unggahan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan bertuliskan, Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr: Huda Tri Yudiana, S.T,.
"Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta," ungkap Kunto, Selasa (3/5).
Pihaknya pun telah mengeluarkan somasi bernomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.
Unggahan di Instagram itu, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia itu, telah ditonton sebanyak 1.318 kalidan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram.
Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.
"Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," tegasnya.
Melalui somasi itu, Kunto menuntut pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada unggahan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.
*Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri," katanya.
Apabila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
"Kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut," tutupnya.
Ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4/5), Huda Tri Yudiana pun menjelaskan alasannya mengeluarkan somasi tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar pihak-pihak tertentu tidak membuat isu-isu yang tidak betul dan tidak ada faktanya.
"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu acara tersebut (terkait fitnah yang disampaikan)," kata dia.
Ia pun berharap, pemilik akun medsos yang disomasi bisa sadar dan tidak mengulangi lagi.
Huda juga mengaku, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika somasi tidak ditanggapi.
"Ada rencana (membuat laporan ke Polda DIY) agar ini tidak terulang lagi," tutup dia. (OL-1)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved