Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Babel jangan melayani mobil dinas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Permintaan itu disampaikan Wagub seiring dengan adanya adanya surat edaran Gubernur Babel. Erzaldi Rosman Djohan terkait Pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga Penyaluran BBM di Babel.
"Aturan inikan sudah jelas dalam pergub, jadi tanpa diberitahu ASN yang menggunakan kendaraan dinas jangan lagi mengisi BBM Pertalite," kata Wagub usai rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan pelaksanaan Operasi ketupat menumbing di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur. Jum'at (22/4).
Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM ini tentu saja mobil-mobil dinas Pemerintahan Provinsi tidak akan menggunakan pertalite.
Jika ada Mobil Dinas Pemprov Babel yang mengisi BBM pertalite di SPBU pihaknya meminta petugas untuk tidak dilayani.
"Saya tegaskan kepada petugas SPBUnya jangan dilayani kalau ada Mobil Dinas kita yang ingin isi BBM pertalite, tolak saja, karena dilarang," ujarnya. Sembari menambahkan, untuk Kabupaten/Kota kembali ke kebijakan daerahnya masing-masing.
Untuk di ketahui. Ada lima poin penting dalam Surat Edaran Pengaturan Pembelian BBM khusus penugasan (Pertalite) tersebut. Pertama, Kendaraan dinas milik pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota BUMN, BUMD, TNI dan Polri dilarang menggunakan BBM pertalite.
Kedua, Pengaturan batas pembelian Untk BBM pertalite di lembaga penyeluran ditentukan untuk kendaraan plat Kuning Rp300 ribu perhari, Plat Hitam Rp250 ribu perhari, kendaraan roda dua dan tiga Rp50 ribu perhari.
Ketiga, Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua kendaraan untuk pelayanan umum seperti, Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar, mobil angkut sampah dan Mobil bencana alam.
Kemudian dilarang pengisian BBM dengan jerigen. Kecuali nelayan, petani, UMKM dan pelayanan umum. Terakhir dilarang membeli BBM pertalite berulang kali (Ngerit). (OL-13)
Baca Juga: Wapres: Indonesia Berharap Jika Kuota Haji Ditambah Lagi
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pertamina Patra Niaga terus menerapkan pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
Pembatasan pembelian BBM subsidi memerlukan pendataan secara akurat supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekitar 80% pasokan pertalite masih ditenggak oleh orang kaya.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved