Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH nelayan dari Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengeluhkan kelangkaan solar yang menghambat aktivitas mereka untuk mengarungi samudera mengais rezeki.
Salah satunya nelayan asal Galesong bernama Sulaeman, seorang pengepul rumput laut di Pulau Luang Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku mengatakan, seharusnya mereka berangkat sebelum Ramadan. "Tapi sampai sekarang solarnya belum cukup," ujar Sulaeman, Jumat (8/4).
Selain langka, Sul mengatakan harga solar juga terbilang mahal. Namun ia mengakui bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhannya melaut, harus menggunakan pihak ketiga lantaran tidak tahan antri berlama-lama, hingga harus bermalam di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Harga normal solar pada setiap SPBU sebesar Rp5.150 per liter, sementara jika menggunakan pihak ke tiga, harganya bervariasi. Mulai dari Rp6.500, Rp7.000 hingga Rp7.500 per liter. Harga tersebut termasuk jasa angkut dan antar solar ke tempat tujuan.
"Padahal sebelumnya masih Rp6.000/liter dengan harga yang sama. Ini karena susah dapat solar jadi pihak penjual ini juga naikkan harga," tambahnya.
Ia menyebut harga mahal kini tidak lagi jadi masalah, yang terpenting ialah kebutuhan melaut harus segera terpenuhi. Baginya, menunggu bahan bakar minyak sama saja dengan kerugian, karena mesti tinggal di rumah tanpa pendapatan atau pemasukan sama sekali.
Abdul Latif, seorang juragan nelayan telur ikan (patorani) juga merasakan hal yang sama. Ia mnegaku kesulitan memperoleh BBM untuk kapal-kapalnya.
"Biasanya uang (modal) yang tidak ada, sekarang malah solar yang susah kita dapat. Padahal musim telur ikan cuma sekali setahun dari April hingga Oktober," ujarnya seraya berharap pemerintah serius menangani kelangkaan solar sebagai kebutuhan dasar para nelayan agar bisa kembali melaut. (Ant/OL-15)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
Komisi VII DPR RI, mengrkitik rencana pembatasan BBM bersubsidi oleh Pertamina
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
PEMERINTAH menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak berubah. Kementerian ESDM memastikan harga pertalite dan solar tidak akan mengalami perubahan pada Juli 2024.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved