Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERKUMPULAN Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia (Pelbaci) dan Satreskrim Polresta Cirebon bekerjasama menggelar Vaksin Covid Booster bagi Calon Pekerja Migran Indoensia (CPMI) yang akan bekerja ke Korea.
“Kegiatan Vaksin Booster bekerjasama dengan Polresta Cirebon ini merupakan upaya Pelbeci untuk membantu percepatan pemulihan kesehatan di kalangan pekerja migran sebelum mereka berangkat ke negara Korea Selatan,” ujar Ketua Yayasan Al Amin Kalimaro Cirebon Makrus Juned dalam rilis yang diterima redaksi , Minggu (3/4)
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua Yayasan sekaligus koordinator Vaksin Hadi Kusnan dan Makrus Juned, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Sujiani Dwi Hartati, dan Ketua Diklat Lembaga Perikanan Trisakti, Waslani.
Menurut Makrus Juned, kegiatan Vaksin yang disponsori oleh Yayasan Al Amin Kalimaro Cirebon ini diikuti sekitar 200 CPMI dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes Jateng.
Di tempat yang sama, Waslani, Ketua Dikat Lembaga Perikanan Trisakti yang merupakan anggota Pelbaci sangat mendukung Program Vaksinasi untuk masyarakat khususnya CPMI. Karena dengan telah mengikuti Vaksin Booster maka CPMI telah memenuhi persyaratan protocol kesehatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam rangkaian seleksi CPMI ke Korea yang dipersyaratkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami berharap para pahlawan devisa yang mengikuti Vaskin Booster ini bisa segera berangkat ke Korea demi pemulihan ekonomi keluarga dan masyarakatnya,” papar Waslani yang mantan PMI Korea ini.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Cirebon menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Pelbaci dalam membantu warga dan CPMI untuk mendapatkan Vaksin.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada para CPMI yang telah hadir dan ungkapan bahagia atas peran serta Pelbaci dalam acara Vaksinasi ini,” papar Iptu Sujian. (OL-13)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kelompok rentan untuk melakukan vaksinasi covid-19 sebelum melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini.
Meski kasus covid-19 saat ini dapat dikendalikan, masyarakat tidak boleh lupa bahwa masih ada kelompok seperti penderita komorbid, lansia, dan anak-anak yang rentan infeksi.
Antibodi yang terbentuk dari vaksin biasanya bertahan 6 bulan dan paling lama 1 tahun sehingga harus diperbarui kembali.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Sejak Oktober lalu, jumlah kasus perminggu kurang lebih hanya 80-an kasus. Kemudian meningkat di November menjadi 100-150 kasus dan di Desember sudah mencapai lebih dari 300 kasus per minggu
Pertama, penurunan imunitas populasi secara umum, karena sudah rendahnya penularan di lapangan. Lalu sudah lamanya jarak dari mendapat vaksinasi terakhi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved