Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Malang memperketat pengawasan dalam mengantisipasi maraknya praktik bisnis prostitusi daring yang menggunakan salah satu aplikasi pesan teks di wilayah tersebut. Para camat dan lurah diminta meningkatkan pengawasan terkait praktik prostitusi daring di masing-masing wilayah.
"Saya meminta lurah dan camat untuk memantau dan mengikuti perkembangan yang ada. Pengawasan dilakukan pada tempat kos dan lainnya," kata Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Rabu (16/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, praktik prostitusi di wilayah Kota Malang saat ini tidak lepas dari kehadiran salah satu aplikasi pesan yang digunakan oleh para pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, tambahnya, pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi perlu diperkuat. "Pengawasan dilakukan pada tempat-tempat itu (hotel tarif rendah, kos) dan memang rata-rata pelaku menggunakan aplikasi tersebut (untuk mencari pelanggan)," jelasnya.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan dari kegiatan pengawasan yang dilakukan selama Februari 2022. Pada periode tersebut, tambahnya, Satpol PP Kota Malang menjaring 18 orang yang ditengarai merupakan pekerja seks komersial. Sebagian besar para pekerja seks tersebut mengaku menggunakan aplikasi pesan untuk mencari pelanggan.
"Sudah ada yang ditindak dan BAP. Kami mengenakan tindak pidana ringan," jelasnya.
Baca juga: Kapten Kapal Sumber Daya dan Satu Awak belum Ditemukan
Berdasarkan informasi yang ia terima, lanjutnya, para pekerja seks komersial tersebut memasang tarif berkisar dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta kepada para pelanggan. Para pekerja seks komersial mendapatkan pelanggan sebanyak 2-10 orang per hari. "Para pekerja seks komersial ada yang berusia di bawah 17 tahun, kami lakukan tindakan pembinaan," katanya. (Ant/OL-14)
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mucikari prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved