Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEMANGAT Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur menjadikan 10 ritus budaya yang ditampilkan saat kegiatan eksplorasi budaya 2022, sebagai aset budaya Takbenda, ternyata tidak diikuti dengan kepemilikan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Padahal, Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air sebagaimana amanat UU nomor 5 Tahun 2017.
Sebaliknya, Pemda setempat mengklaim telah memiliki Perda tentang masyarakat adat sebagai dasar digelarnya kegiatan eksplorasi budaya Lembata 2022.
"Dokumen PPKD itu belum ada. Kita sudah punya perda tentang Masyarakat adat. Bisa cek kembali dokumen dokumen di kearsipan kita, Dasar untuk lakukan seluruh aktivitas budaya dan output akhir dari pelaksanan eksplorasi budaya Lembata tahun 2022," ujar Bupati Lembata, Dr Thomas Ola Langoday, usai lounching Kegiatan Eksplorasi budaya di rumah jabatan Bupati lama, kemarin malam.
Bupati Lembata menyebut, Selain pertunjukan pentas pentas, hal yang penting penting adalah pertama adanya Policy brief, rekomendasi apa yang perlu kita lakukan dan dari aspek budaya, tidak menutup kemungkinan Kita bisa hasilkan buku muatan lokal, yang dijadikan bahan pembelajaran untuk anak didik kita.
"Saya yakin juga bisa muatan nasional Karan saya yakin, di daerah lain nilai nilai yang ada itu berserakan, kita tidak himpun dalam naskah tertulis.
Bupati Langoday menandaskan, pihaknya akan menghasilkan kebijakan (Policy brief), setelah menuntaskan kegiatan eksplorasi budaya Lembata.
"Selain pertunjukan, pentas pentas, hal yang penting penting adalah pertama adanya Policy brief, rekomendasi apa yang perlu kita lakukan dan dari aspek budaya, tidak menutup kemungkinan Kita bisa hasilkan buku muatan lokal, yang dijadikan bahan pembelajaran untuk anak didik kita," ujar Bupati Langoday.
Bupati Langoday yakin budaya Lembata juga bisa menjadi muatan Nasional. "Karena saya yakin, di daerah lain nilai-nilai yang ada itu berserakan, kita tidak himpun dalam naskah tertulis," ujar Bupati Langoday.
Ia menyebut, tujuan akhir ekspolorasi budaya ini adalah terbentuknya karakter anak bangsa. Karakter anak bangsa selalu lahir dari sebuah kebudayaan yang bagus. Kebudayaan bagus lahir dari kebiasaan kebiasaan.
Nilai nilai ini menjadi kebiasaan untuk membentuk budaya. Ia lahir dari tutur kata yang baik, pikiran yang jenih, pikiran jernih itu lahir dari hari hati nurani.
Kritikan DPRD Lembata
Pernyataan Bupati Lembata itu mendapat kritik dari Anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak. Menurut nya, dokumenPokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan Salah satu strategi pemajuan kebudayaan.
"PPKD akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang," ujar. Bala Wukak, Rabu (9/2).
Ia menyayangkan Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, memaksakan kegiatan eksplorasi budaya Lembata, berjalan di tengah derasnya penolakan masyarakat.
"Pertama, saya mau katakan bahwa Lembata tidak ada Perda masyarakat adat seperti kata Pak Bupati. Kedua, ingat baik baik bahwa sudah ada dua Komunitas adat menyatakan penolakan. Kenapa kegiatan ini terus dilaksanakan," ujar Bala Wukak.
Menurut Bala Wukak, penolakan dari wilayah Ile Ape Merupakan pukulan telak untuk Pa Tomas karena gagasannya itu tidak diterima di kampungnya.
Bala Wukak menandaskan, Bupati Thomas Ola sedang menghindari pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan bersama almahrum Bupati Yance Sunur.
"Bupati Thomas Langoday ini melanjutkan sisa kepemimpinan almahrum Bupati Yance Sunur yang meninggal dunia. Karena itu RPJMD yang digunakan masih sama. Kecuali dia sudah ubah RPJMD. Tidak ada pilihan lain dalam masa waktu 4 bulan ini selain meyelesaikan RPJMD yang tidak memuat Program kerja Eksplorasi Budaya ini," ujar Bala Wukak.
Bala Wukak mengingatkan Bupati Thomas, ada konsekwensi hukum atas dikeluarkan uang Rp2,5 miliar untuk program Eksplorasi budaya diluar RPJMD. (OL-13).
Baca Juga: Gempa Guguran Mendominasi Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi
DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kemendikbud-Ristek.
Empat warisan budaya asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatra Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional di Kemenkumham.
Tempe telah diajukan untuk memperoleh predikat Warisan Budaya tak Benda dari Unesco. Hal itu diungkapnya usai menghadiri perayaan Hari Tempe Nasional
Tempe, telah diajukan ke Sekretariat UNESCO sebagai Daftar Representative Warisan Budaya Takbenda untuk kemanusiaan, pada akhir maret lalu.
Indonesia menerima dua inskripsi UNESCO sekaligus untuk sektor kebudayaan, yakni Sumbu Filosofis Yogyakarta dan penanda bersejarahnya, serta Budaya Sehat Jamu.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, resmi menerima sertifikat asli penetapan Budaya Jamu Sehat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia UNESCO dari Dubes dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
RATUSAN calon siswa baru, Rabu (10/7/2024), mulai memadati sejumlah sekolah di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Program magang ke Jepang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja siswa, memberikan pengalaman internasional, dan membuka peluang karir di masa depan.
DUEL dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang terjadi antara Siprianus Ola Ladjar, 45, dan Thomas Muhu Koban, 66, di kebun Ebak, Desa Lusilame, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT.
Sekitar 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni.
SEJUMLAH program pemberdayaan di sektor pertanian dan peternakan siap diluncurkan Bank NTT. Langkah itu dilakukan guna mengikis dominasi para rentenir yang terus merajalela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved