Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Manggarai Barat (Mabar) telah menetapkan tiga tersangka dalam pengelepan aset tanah Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Ke-tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.
Di hubungi melalui sambungan telepon. Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam raibnya aset tanah milik Pemda Mabar.
"Untuk tersangka ACD, diduga dia mengetahui proses pembuatan atau perumusan konsep atau keputusan Bupati yang berkaitan tentang menunjukkan penetapan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sebagai dasar pemberian tanah kepada masyarakat yang dibuat oleh AS," terang Abdul Hakim, Selasa (8/2/2022).
ACD juga kata Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada 7 orang masyarakat dengan menerbitkan dan menandatangani SK Bupati tentang penunjukan penetapan tanah pengganti.
"ACD itu juga menunjuk dan menetapkan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sesuai dengan SK yang sudah dibuat," jelasnya.
Selain itu kata Abdul, ACD melakukan penghapusan berupa 4 bidang tanah tanpa persetujuan DPRD kabupaten Mabar dan tanpa menerbitkan keputusan kepala daerah.
Pemberian tanah tersebut kata Abdul, tanpa mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan tanpa mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
"Dalam proses pemberian tanah Pemda kepada tujuh orang masyarakat penerima tidak dilakukan melalui tahapan yang ditentukan. Dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis dari pengguna atau kuasa pengguna barang, serta tidak ada berita acara serah terima barang antara pemberi dengan penerima dan keputusan pengalihan hak atas barang tersebut," paparnya
Sementara untuk tersangka AS, ungkap Abdul, tersangja pada saat itu selaku kepala bagian administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah telah membuat konsep atau draf keputusan Bupati yang berkaitan tentang penunjukan atau penetapan tanah pengganti.
"Tersangka AS bersama tersangka R selaku Kasubag Tantrip melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah milik Pemda yang belum dimanfaatkan dan hasil pengecekan dan pengukuran tanah tersebut tersangka melapor kepada ACD dengan maksud meminta persetujuan Bupati supaya ditetapkan menjadi tanah pengganti untuk masyarakat," ujarnya
Tersangka AS masih Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada tujuh orang masyarakat tidak melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis.
Abdul mengatakan, tersangka AS melakukan penghapusan 4 bidang tanah dari kartu inventaris barang tanah pada bagian administrasi pemerintahan umum atau tata pemerintahan Pemda.
"Penghapusan 4 bidang tanah tersebut tanpa diterbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah dari Bupati atau Sekda selaku pengelola barang dan tidak melalui persetujuan dari DPRD kabupaten Mabar.
AS juga membuat surat perihal mematikan sertifikat yang ditujukan kepada kepala BPN Kabupaten Mabar. "Selain itu juga AS memberikan tanah secara lisan tanpa keputusan kepala daerah dan tanpa dokumen teknis," jelas Abdul
Sementara peran R, jelas Abdul, saat itu menjabat sebagai kasubag tantrib pada bagian Administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah. Tersangka R, melakukan penyerahan tanah milik Pemda sekaligus menunjukkan lokasi Kavling masing-masing 7 orang penerima serta melakukan pengukuran atas tanah
"R itu sendiri yang menjual secara sepihak sebanyak 4 bidang tanah milik Pemda," tambah Abdul
Sebelumnya Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp124.712.338.400.
Bambang Dwi mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp2 Miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.
Tersangka R selanjutnya kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat, ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang
"Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang," ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (7/2/2022) sore.
Dirinya menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.
"ke 61 saksi lainnya itu sebagian diantaranya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka baru," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Harian Meningkat Tajam, KSP : Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved