Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
Sebagaimana laporan ke Polda, Ahmad merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep pada 2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,3 miliar.
Baca juga: Satu Prajurit TNI Gugur Tertembak dalam Kontak Senjata di Intan Jaya
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022.
“Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Didik, Minggu (6/1).
Didik mengatakan surat tersebut mencantumkan keterangan Ahmad Tamrin yang lahir di Waepo pada 9 Desember 1975. Keterangan lainnya ialah jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, berikut alamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Baca juga: Seorang Anggota Polda Sulawesi Tengah Rampas Ponsel Jurnalis
Sedangkan alamat lain dari tersangka terletak di Kelurahan Maliaro RT013/RW004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Untuk ciri-ciri fisik tersangka, lanjut Didik, memiliki tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang dan rambut hitam/ikal.
“Dengan keluarnya surat DPO itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972,” tutupnya.(OL-11)
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kasus bunuh diri dikalangan personel kepolisian memiliki tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sipil.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved