Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi kota dan kabupaten. Bila hal itu tak diakomodir, puluhan ribu buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga turun ke jalan.
"Buruh akan turun ke jalan bila tuntutan itu tak direalisasikan Gubernur. Buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, Minggu (28/11).
Roy mengatakan sejauh ini Pemprov Jabar belum menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten/kota. Sedangkan UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31 ribu dibandingkan dengan 2021.
Usulan UMK beberapa kabupaten dan kota sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Beberapa diantaranya seperti Kota Bandung yang usulan UMKnya di angka Rp3,7 juta. Kabupaten Karawang (Rp5 juta), serta Kota Cimahi (Rp3,5 juta).
"Kami aeminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP 36 tahun 2021 untuk menetapkan UMK di kabupaten dan kota di Jabar. Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.
Roy menambahkan dewan pengupahan Provinsi Jabar sudah mengadakan rapat pleno terkait usulan UMK 2022. Namun rapat pleno tak menghasilkan kesepakatan.
Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada Gubernur, tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP nomor 36 tahun 2021. "Maka kami menyatakan sikap menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Meminta Gubernur Jabar menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir bupati/walikota yang telah disampaikan kepada gubernur," tambahnya. (OL-15)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved