Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PETUGAS Kepolisian Garut menetapkan pemeran laki-laki dalam empat video mesum yang viral di media sosial (medsos) menjadi tersangka, Senin (22/11). Penetapan, dilakukannya setelah pemeran perempuan di dalam video membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka berinisial AS, 22, karena melanggar undang-undang pornografi, undang-undang ITE.
"Kami lakukan langkah penyelidikan akhirnya berhasil memintai keterangan dari korban pemeran wanita berinisial RM, 19, yang ada di dalam video. Dari pemeriksaan ternyata RM, tidak mengetahui kalau dirinya direkam dan diunggah ke medsos," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto, Selasa (23/11)
Kemudian, jelas Wirdhanto, RM membuat laporan polisi hingga identifikasi serta mencari keberadaan pelaku. Pelaku sudah melarikan diri, tim Sancang dibantu penyidik termasuk rekan berada di Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, video tersebut diambil pada Juli 2021 di sebuah studio foto di Kecamatan Banyuresmi.
"Pelaku AS membuat video menjadi 4 bagian dan masing-masing berdurasi waktu 19 detik, 11 detik, 20 detik dan 19 detik. Di video pertama, kedua itu sudah pernah diupload sekitar tanggal 13 hingga korban pun sempat menegur dan sempat berdamai," ujar Wirdhanto.
Namun, jelas Kapolres, pelaku kembali lagi mengunggah potongan video ketiga, keempat hingga viral. Akkhirnya pelaku kemudian menghapus video yang diunggahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap AS, ungkapnya, aksi pengunggahan video itu dilakukan karena kecewa cintanya tidak direstui oleh orang tua RM. Keduanya selama ini merupakan partner kerja. Korban sering melakukan show dan sebagainya hingga mengatur akun media sosial ini adalah pelaku.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap AS dan atas perbuatannya dikenakan pasal 9 juncto 29 dan pasal 8 juncto 34 undang-undang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Tim Gabungan Cari Satu Warga Gayo Lues yang Tertimpa Material Longsor
Setelah selesainya proses coklit itu, ditemukan 7.205 orang pemilih dinilai tidak memenuhi syarat.
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menekankan pentingnya data dalam perencanaan. Pelaksanaan program pemerintah harus betul-betul terlaporkan dan tercatat.
Untuk menuntaskan masalah itu perlu dilakukan upaya edukasi agar anak tidak melakukan perkawinan dini.
KEJADIAN bencana alam di Jawa Barat menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sejak awal 2024 hingga akhir Juni lalu, tercatat ada 874 kejadian bencana alam di provinsi ini.
Video Instagram viral oleh Eric Taylor (@dopedad_e) menyoroti perbedaan antara ayah yang "keren" dan ayah yang "payah" dalam konteks peran mereka di rumah.
SEBUAH video berisi petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok keluhkan banyakan peralatan dan mobil pemadam kebakaran yang rusak viral di media sosial.
Sebuah video seorang pengendara motor sedang membonceng sesosok mirip pocong di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pemilik kos menggerebek kamar penghuni kos yang dipenuhi sampah dan benda yang berserakan dimana-mana.
Polisi, pada Senin (15/7), mengamankan seorang pria yang diduga menembak seekor kucing dengan menggunakan pistol di wilayah Krobokan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bawaslu dinilai kecolongan setelah deklarasi dukungan kepala desa se-Kabupaten Pati terhadap tokoh-tokoh dalam Pilkada 2024 menjadi viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved