Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM INTELEJEN Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (19/10) menangkap Lilik Karnaen, 64, terpidana kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk korban gempa DIY. Lilik, yang buron sejak 2016, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr. Tanti A Manurung menjelaskan, terpidana kasus korupsi ini, buron sejak 21 Desember 2016 lalu. "Setelah tertangkap, Lilik harus menjalani pemidanaannya yakni 4 tahun penjara, tanpa potongan masa tahanan," katanya.
Lilik yang sebelumnya menjabat sebagai dosen STTNas Yogyarta dan Lurah Dlingo, Juni Junaidi, memotong dana bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen setiap penerima.
"Di Dlingo, ada 315 orang yang berhak menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi masing-masing Rp15 juta dan setiap penarima dipotong 20 persen," ujarnya.
Dari pemotongan tersebut, jelas Tanti, terkumpul dana sebesar Rp911.250.000 yang kemudian dibagi dengan Lurah Dlingo, Juni Junaidi. Disebutkan, Lilik menerima Rp372.750.000 dan sisanya untuki Juni Junaidi.
Dalam proses hukum, ujarnya lagi, dua orang ini diproses secara terpisah. Juni Junaidi yang dijatuhi penjara selama 4 tahun telah menjalani hukumannya.
Lilik kabur saat menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung, Lilik juga dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Saat itu Lilik juga sedang menjalani pidana kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. Beberapa hari sebelum putusan kasasi turun, pidana yang sedang dijalani Lilik, selesai sehingga harus dibebaskan. Saat Kejaksaan akan mengeksekusi, Lilik sudah kabur," katanya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved