Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram asal Malaysia yang diamankan dari tersangka SK di pelabuhan tikus di Tanjung uban, Kecamatan Bintan Utara 10 Juli 2021.
“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Kamis.
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 1.878,16 gram atau mendekati dua kilogram untuk dimusnahkan.
"Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan," ungkap Kapolres.
Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.
Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.
Pemusnahan turut disaksikan oleh dua orang tersangka yaitu SK dan SH. Keduanya merupakan warga Lombok yang bekerjasama menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, untuk selanjutnya diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/OL-12)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved