Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pekan atau 14 hari sejak diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli lalu, jumlah uang denda pelanggar aturan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkumpul sebesar Rp95.005.000. Kebanyakan, uang denda itu berasal dari para pelaku usaha.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menyebutkan uang denda pelanggaran PPKM darurat itu terkumpul hingga Jumat (16/7). Kemungkinan besaran denda maupun jumlah pelanggaran akan bertambah mengingat PPKM darurat periode pertama diterapkan hingga Selasa (20/7).
"Denda yang dikenakan melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Cianjur," kata Hendri kepada Media Indonesia, Minggu (18/7).
Pengenaan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM darurat terdiri dari administratif dan pidana. Objeknya perorangan dan pelaku usaha.
Untuk pelanggar yang diberikan sanksi administratif perorangan sebanyak 5.017 orang, sanksi pidana perorangan sebanyak 1 orang, sanksi administrasi pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar, dan sanksi pidana pelaku usaha sebanyak 203 pelanggar.
"Untuk sanksi pidana paling banyak itu pelaku usaha," tuturnya.
Penerapan sanksi denda mengacu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Hendri menyebut operasi yustisi yang digelar selama PPKM darurat targetnya lebih ke arah pendisiplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan.
"Kalau denda itu bukan tujuan utama. Itu hanya untuk memberikan efek jera. Lebih utama adalah perubahan perilaku masyarakat agar mentaati aturan pemerintah untuk menekan meluasnya penyebaran covid-19," tegasnya.
Sejauh ini sudah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Satu di antaranya disiplin menggunakan masker saat beraktivitas.
"Di Cianjur alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin. Tapi kita harus terus tingkatkan lagi melalui operasi yustisi," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Warga Nilai Gubernur NTT Pilih Kasih Terkait Jenazah Covid-19
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved