Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN penyekatan di Jembatan Suramadu oleh jajaran Pemda Jawa Timur (Jatim) mendapat penolakan dari warga Bangkalan, Madura. Ratusan warga bahkan sempat melakukan aksi protes di Balai Kota Surabaya.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta persoalan ini diselesaikan dengan pendekatan persuasif. Diketahui, penyekatan di Jembatan Suramadu bertujuan mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19, yang menular lebih cepat. Apalagi, saat ini Kabupaten Bangkalan masuk dalam kategori zona merah.
“Persoalan ini cukup pelik dan harus diatasi bersama-sama. Sebab, kita harus melakukan berbagai upaya menghindari penyebaran covid-19 di Jatim. Di sisi lain, kita juga harus memikirkan agar kebijakan tidak merugikan masyarakat,” tutur LaNyalla, Selasa (22/6).
Baca juga: Massa Terobos Penyekatan di Suramadu, Polisi: tidak Ada Kerusuhan
Kebijakan penyekatan pun mewajibkan warga dari Madura yang hendak masuk ke Surabaya, untuk membawa surat swab dengan hasil negatif. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, khususnya warga Madura yang bekerja di Surabaya. Sebab, setiap hari mereka harus melintasi Jembatan Suramadu.
Diketahui, kebijakan penyekatan Suramadu berdasarkan keputusan Forkopimda Jatim. Pemkot Surabaya juga sudah menemui Pemprov Jatim untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu, yang menggelar aksi di Balai Kota Surabaya pada Senin (21/6) kemarin.
Baca juga: Ganjar Siapkan Tempat Isolasi Bagi Pasien Covid-19 di Jateng
Menurut LaNyalla, Pemda Jatim sebaiknya mengeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodasi kegelisahan warga Bangkalan. Namun, upaya penanganan kasus covid-19 juga harus diprioritaskan.
“Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya dan Pemkab Bangkalan bersama jajaran TNI-Polri serta Satgas Covid-19, perlu secepatnya mengambil langkah persuasif dan mengambil sikap yang memberikan win-win solution,” pungkasnya.
Dia pun meminta agar polemik penyekatan Jembatan Suramadu menjadi pelajaran bagi daerah lain. Kebijakan terkait penanganan covid-19 di setiap daerah akan berbeda, karena dipengaruhi budaya dan kebiasaan masyarakat.(OL-11)
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved