Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MARAKNYA pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan masyarakat resah karena diteror dan intimidasi akibat ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan di masyarakat terhadap pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, di tengah pandemi Covid OJK harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin di setiap daerah.
"Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. Laporan yang telah masuk tercatat selama tiga bulan terakhir baik yang datang langsung atau melalui surat dari para nasabah," kata Edi Ganda, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, selain potensi kejahatan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Karena, di wilayah Priangan Timur sendiri untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar 138 dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon," ujarnya.
Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fee yang sangat tinggi tersebut, contohnya pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu dan nantinya akan menanggung bunga dan dendanya tinggi. Pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses. Pihaknya meminta masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lendingilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Anak Terinfeksi Covid-19 Memiliki Risiko Kematian Tinggi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved