Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan masyarakat resah karena diteror dan intimidasi akibat ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan di masyarakat terhadap pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana mengatakan, di tengah pandemi Covid OJK harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin di setiap daerah.
"Sepanjang tahun 2020, wilayah kerja OJK Tasikmalaya tercatat ada 91 pengaduan mengenai fintech ilegal khususnya terkait pinjol. Laporan yang telah masuk tercatat selama tiga bulan terakhir baik yang datang langsung atau melalui surat dari para nasabah," kata Edi Ganda, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, selain potensi kejahatan, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Karena, di wilayah Priangan Timur sendiri untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar 138 dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon," ujarnya.
Pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fee yang sangat tinggi tersebut, contohnya pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah hanya Rp600 ribu dan nantinya akan menanggung bunga dan dendanya tinggi. Pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses. Pihaknya meminta masyarakat jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lendingilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Anak Terinfeksi Covid-19 Memiliki Risiko Kematian Tinggi
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved