Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengoperasikan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri untuk memudahkan masyarakat mencetak KTP elektronik atau surat kependudukan lainnya secara mandiri.
"Mesin anjungan Dukcapil mandiri sudah kami operasikan sejak bulan Mei 2021. Karena hanya ada satu unit, maka untuk sementara kami tempatkan di kantor Disdukcapil Kudus," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Kamis (20/5).
Ia juga tengah mengembangkan aplikasi baru untuk memudahkan masyarakat agar permohonan melalui daring bisa langsung dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Sedangkan saat ini harus dari pengajuan di kantor baru bisa memanfaatkan mesin tersebut.
Nantinya, kata dia, keberadaan mesin ADM tersebut akan diperbanyak karena pengajuan anggaran sebelumnya sebanyak 11 unit mesin ADM, namun baru disetujui satu unit.
Dengan pengajuan sebanyak itu, rencananya akan ditempatkan di masing-masing kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kota untuk bisa mencetak KTP elektronik maupun data kependudukan lainnya secara mandiri.
Demikian halnya, ketika tersedia mall pelayanan publik juga bisa ditempatkan mesin tersebut agar mudah diakses banyak orang.
Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.
PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.
Anjungan Dukcapil mandiri tersebut juga tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Kudus Minta Bagi Hasil Cukai Rokok untuk Pendanaan Vaksinasi Covid
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan NIK. Bagi mereka yang terdampak bisa mengajukan keberatan.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved