Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KASUS pencaplokan lahan dan kriminalisasi terhadap ribuan petani sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang melibatkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), dilaporkan ke kantor staf presiden dan Komnas HAM. Koalisi Advokasi Petani Kalimantan (KAPAK) mendesak Kapolri menindak tegas oknum Polres Kotabaru yang terlibat kriminalisasi petani sawit.
KAPAK Kalsel beranggotakan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Kalsel, Serikat Petani Kalsel, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel, Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel, dan Indrayana Centre for Government dan Constitution and Society.
"KAPAK Kalsel menyesalkan tindakan kriminalisasi oleh pihak perusahaan yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ungkap Ketua Serikat Petani Indonesia, Dwi Putera Kurniawan, Jumat (7/5).
Dikatakan Dwi Putera, KAPAK Kalsel mendesak Polres Kotabaru untuk tidak membangkang perintah Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, untuk tidak mengkriminalisasi petani di lokasi konflikagraria. Pihaknya juga telah mengirimkan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional RI untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Polres Kotabaru, serta melakukan evaluasi terhadap Kapolres sebagai pemimpin tertinggi Kepolisian di Kotabaru.
"Kita juga mengirimkan pengaduan kepada Kepala Staf Presiden dan Komnas HAM RI, agar segera diambil langkah-langkah penyelesaian konflik tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui ribuan petani sawit yang bernaung di bawah Koperasi Sipatuo Sejahtera di empat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru tidak hanya ribuan hektar lahan plasma sawitnya diklaim sepihak oleh PT MSAM tetapi juga mengalami kriminalisasi terhadap beberapa tokoh petani dengan tuduhan melakukan pemanenan illegal.
Sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma mereka sendiri seluas 3.020 Ha. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut.
PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI. Hal itu merupakan kekeliruan PT MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020 <434582020>, objek lelang yang dibeli oleh PT MSAM tidak termasuk Lahan Plasma milik masyarakat seluas 3.020 Ha. Klaim sepihak PT MSAM juga dibantah oleh Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHM masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan.
Beberapa waktu ini PT MSAM juga melaporkan beberapa petani ke Polres Kotabaru, dan Polres Kotabaru juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa Petani yang dilaporkan oleh PT MSAM. Ancaman dan perilaku PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana merupakan kekeliruan dan bentuk pembangkangan terhadap program negara dan pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021.
baca juga: Sengketa tanah
Eep Saepulloh dari Sawit Wacth mengatakan di Kalsel sudah ada Perda Kalsel nomor 4 tahun 2014 tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan dan Pergub Kalsel nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Melalui Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Melihat permasalahan ini, seharusnya negara hadir untuk membantu dan melindungi rakyatnya," kata Eep. (OL-3)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Kalimantan Selatan siap mengembangkan perkebunan kopi melalui program Pengembangan Kopi Diversifikasi Terintegrasi.
Warga Cikoneng yang merupakan pekerja perkebunan teh The Ciliwung mulai bertanam kopi di sela-sela tanaman teh sejak 2018.
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini pembangunan pabrik minyak makan merah tidak bakal merugi.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved