Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH sempat tegang karena beredar isu adanya pendemo yang akan mendatangi Hotel Permata Inn, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Harsoyo akhirnya dikukuhkan menjadi Ketua DPC Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Tegal.
Isu demo tersebut menyusul adanya dualisme kepemimpinan Papdesi di Kabupaten Tegal, yakni kelompol Mulyanto dan Lasdie. Namun isu demo itu tersebut tidak sampai terjadi..
Dikukuhkannya Harsoyo sebagai Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal itu, berdasarkan surat mandat DP Nomor: 003/DP Papdesi/SK/VI/2021 tanggal 11 April 2021, tentang susunan penerima mandat DPC Papdesi Kabupaten Tegal, yang diberikan pada pengukuhan Pengurus DPC Papdesi Kabupaten Tegal, di Hotel Permata Inn, Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu (11/4).
Pengukuhan dihadiri Ketua DP Papdesi Suwarjo, Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati dan Dewi Aryani. Dewi hadir selain sebagai Duta Reformasi Birokrasi, juga tokoh di Kabupaten Tegal. Dewi menyampaikan, dualisme kepemimpinan Papdesi di Kabupaten Tegal bisa diselesaiakan, karena setelah dicek di AD/ART Papdesi, keduanya dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
"Semua persoalan sudah selesai, sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan," kata Dewi.
Ketua DP Papdesi, Suwarjo, membenarkan ada dualisme DPC Papdesi di Kabupaten Tegal, tapi dua SK itu tidak sah, karena SK DPC seharusnya bukan langsung dari DPP, tapi mekanismenya dari DPD Provinsi.
"Kalau DPP memberikan SK kepada tingkat kabupaten, AD/ART-nya tidak begitu amanatnya. DPP memberi SK ke DPD, dan yang memberi SK kabupaten mestinya DPD," jelas Suwarjo.
Menurut Suwarjo, Mulyanto mendapat SK dari DPD Jawa Tengah. Secara AD/ART benar, karena kabupaten yang memberikan SK provinsi tapi ternyata SK-nya cacat hukum.
"Karena di situ yang menandatangani SK-nya, Ketuanya Sumaryadi, Sekretarisnya Bambang. Padahal Bambang itu bukan pengurus, bukan sekretaris. DPP tidak merasa mengeluarkan SK ke DPD Jawa Tengah itu. Ternyata SK-nya discan," jelas Suwarjo.
Sedangkan dari keterangan Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyati, pihaknya bersama Ketua Dewan Pendiri, memang sengaja datang ke Kabupaten Tegal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Caranya, Ketua Dewan Pendiri memberikan mandat kepengurusan DPC Papdesi Kabupaten Tegal dengan ketua Harsoyo. Juga mendamaikan kedua kubu untuk bersatu.
"Sebagai ketua yang diberi mandat Harsoyo bisa mengantar Kabupaten Tegal mempunyai Ketua DPC yang definitif melalui Muscab," terang Wargiyati.
baca juga: Politik Uang Marak Jelang PSU di Kalimantan Selatan
Harsoyo mengaku akan menyatukan anggota yang tercecer, karena dua kubu sudah bersatu. Pihaknya juga akan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) Papdesi Kabupaten Tegal.
"Pelaksanaan Muscab menunggu Munas dan Musda Papdesi Jawa Tengah, mungkin enam atau tujuh bulan kedepan," jelas Harsoyo. (OL-3)
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Pembelajaran berbasis digital dalam penguatan kapasitas Aparatur Desa melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri,
Bus rombongan perangkat desa terguling di jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer 46, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (21/5) pagi.
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid mengecam keras kegiatan peringatan Hari Desa Nasional yang akan dihadiri presiden
PERANGKAT desa termasuk kepala desa (perbekel) di Bali tidak ada yang diundang ke Jakarta terkait acara satu dasa warsa UU Desa yang disebut-sebut akan digelar pada 30 Januari mendatang.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, menggelar Capacity Building Ragam Hias dan Pembendaharaan Desain dan Motif Batik bagi pelaku UMKM.
Hutri dan istrinya menuturkan sudah menjadi tugas kader partai untuk terpanggil melihat banyak persoalan di berbagai bidang di Kabupaten Tegal yang butuh penanganan serius.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved