Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YOSEF Sudirman Bagu, korban penganiayaan oknum tentara dan polisi di Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso pada Selasa (16/2) lalu, membantah pernyataan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo. Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Jumat (19/3) lalu, Bambang menyebut pihaknya tengah mendalami empat laporan polisi (LP) terkait Yosef. Salah satunya adalah dugaan pemerasan senilai Rp 150 juta terhadap pelaku penganiayaan.
"Saya ini korban penganiayaan. Tidak mungkin saya yang menjadi korban ini melakukan pemerasan terhadap para pelaku yakni tentara, polisi, dan kepala desa," ujar Yosef, Kamis (25/3).
Korban menyebutkan, saat ini sedang berlangsung upaya mediasi antara dirinya dengan pihak pelaku. "Tetapi yang menginginkan mediasi, yang berupaya melakukan pendekatan agar masalah ini diselesaikan secara damai adalah para pelaku," katanya.
Yosef tegaskan, pihaknya menghargai niat pelaku untuk berdamai. Tetapi jika upaya tersebut dilakukan tanpa ketulusan dan justru menekan korban, ia lebih bersemangat lagi untuk terus mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Sebelumnya pengacara korban, Mensi Anam, menduga indikasi pemerasan yang disampaikan Kapolres Bambang merupakan "wunis peheng" yang menjadi salah satu syarat perdamaian secara adat Manggarai.
Jika hal itu yang dimaksudkan sebagai pemerasan, Kapolres dinilai gegabah dan diduga menyampaikan sesuatu dengan mengacu pada informasi yang tidak utuh dari anak buahnya.
Dalam budaya Manggarai, wunis peheng menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam ritus perdamaian. Wunis peheng merupakan denda pada pelaku demi menyembuhkan korban yang terluka fisik dan psikisnya serta tercoreng nama baiknya. Wujud wunis peheng berupa uang dan ternak yang jumlahnya bisa dinegosiasikan.
Mensi menjelaskan, upaya mediasi dan tawaran wunis peheng pertama kali muncul saat pertemuan perwakilan korban dengan pelaku di Polsek Kuwus pada Jumat (5/3). Saat itu, Camat Ndoso Fransiskus Tote sebagai tokoh yang dituakan oleh Kepala Desa, tentara, dan polisi, hadir sebagai mediator.
Setelah menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang diwakili keluarga dan pengacara, mediator menyebutkan wunis peheng berupa uang Rp15 juta dan kambing tiga ekor. Untuk mencapai angka itu, masing-masing pihak pelaku menyediakan uang Rp5 juta dan satu ekor kambing.
"Omong wunis peheng itu dimulai dari mulut mediator dengan menyampaikan bahwa TNI siapkan (uang) 5 juta dan 1 ekor kambing, polisi siapkan 5 juta dan satu ekor kambing, kepala desa menyiapkan 5 juta dan 1 ekor kambing," ujar Mensi.
Proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak korban menuntut pelaku harus membayar Rp150 juta. Selain itu, mediasi saat itu tidak dihadiri oleh semua pihak yang bermasalah.
Kemudian mediasi berikutnya berlangsung di rumah keluarga korban di Ruteng, Manggarai. Lagi-lagi tidak mencapai kesepakatan karena pihak pelaku masih mempertahankan angka wunis peheng Rp15 juta meskipun pihak korban sudah menurunkannya menjadi Rp50 juta.
Gagalnya kesepakatan saat itu, juga disebabkan karena tidak semua pelaku hadir untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan. Apalagi salah seorang pelaku, yakni polisi Bili Morgan menekan korban dengan menyebutkan pihaknya melakukan penganiayaan karena korban melakukan perlawanan terhadap aparat. Hal tersebut sontak membuat korban marah.
"Kalau yang dimaksudkan (oleh Kapolres sebagai pemerasan) adalah mendiskusikan angka 150 juta atau 50 juta yang terakhir, menurut saya tidak pas. Kalau dalam konteks mediasi, menurut saya tidak memenuhi unsur pemerasan," kata Mensi.
Menurut Mensi, pihak korban tidak ngotot dengan permintaannya terkait angka wunis peheng. Namun ia menuntut ketulusan para pelaku untuk menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
baca juga: Gereja Akan Adukan Penganiayaan Warga ke Komnas HAM
"Bahwa wunis peheng dalam adat Manggarai itu merupakan bagian terakhir dari perdamaian. Tetapi pertama itu pengakuan bahwa kami bersalah, omong tentang permintaan maaf dan mereka bercengkerama dalam keintiman untuk memulihkan nama baik di antara para pihak," jelas Mensi.
Mensi mengaku, para pelaku terus berupaya mendekati korban agar persoalan tersebut diselesaikan di luar proses hukum. Ia menyebut pihak yang paling sering membangun komunikasi untuk mendorong mediasi adalah Kodim 1612/Manggarai. Meski ada ruang mediasi yang telah dibangun selama ini, pihak korban akan tetap siap menempuh jalur hukum jika proses tersebut tidak mencapai kesepakatan.
(OL-3)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
KSOP Kelas II Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem boarding kit untuk semua kapal wisata yang berlayar dari pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Ini menjadi momen untuk memperkenalkan kekayaan kuliner nusantara dan Nusa Tenggara Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved