Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNTUTAN jaksa terhadap Sekda Riau non aktif, Yan Prana Jaya, terdakwa kasus korupsi pemotongan biaya perjalanan dinas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, periode 2013 hingga 2017, dinilai tidak cermat. Karena itu, pengacara meminta majelis hakim membebaskan Prana Jaya.
Hal itu diungkapkan pengacara Prana Jaya saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/3). "Kami meminta majelis hakim segera membebaskan terdakwa Yan Prana Jaya," kata pengacara Prana Jaya, Asrialdi Tanjung.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Lilin Herlina. Adapun terdakwa Yan Prana Jaya mengikuti sidang dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Asrialdi menegaskan dengan tidak adanya SPDP kepada terdakwa Yan Prana sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama lebih dari 3 bulan membuat tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Ia menilai, dakwaan jaksa penuntut juga kurang cermat atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, pada 2013 hingga 2017.
Selain itu, menurutnya jaksa penuntut gagal dengan memberikan dasar kerugian negara sebesar Rp2.895.349.844,37 atas pemeriksaan InspektoratKota Pekanbaru. Padahal kejadian berada di Kabupaten Siak dan bukan kewenangan inspektorat Kota Pekanbaru.
Pengacara juga menilai jaksa penuntut kurang cermat lantaran mengaitkan dugaan mark up dan semua pengeluaran item makan dan minum sepanjang 2013-2017 di Bappeda Siak terhadap terdakwa. Padahal itu sama sekali berbeda.
Atas eksepsi pembelaan terdakwa, JPU Himawan mengatakan akan menyusun tanggapan atas eksepsi tersebut. Majelis hakim lalu menyatakan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi tersebut.
Yan Prana diduga bersama-sama Bendahara Donna Fitria yang perkaranya terpisah, kemudian Ade Kusendang dan Erita melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap pelaksana kegiatan. Dari hasil audit inspektorat, terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp2.895.349.844,37.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved