Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Dalami Aliran Dana Rasuah di Pemkot Batu

Candra Yuri Nuralam
21/3/2021 07:41
KPK Dalami Aliran Dana Rasuah di Pemkot Batu
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat menjalani persidangan kasus korupsi, 2018(Antara/Umarul Faruq )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi pada Jumat (19/3) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu pada 2011 sampai 2017.

"Tim penyidik KPK masih terus menggali dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3). 

Ali mengatakan empat orang yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining Pratama Gempur, wiraswasta Riali, dan staf ahli pengembangan pada Jawa Timur Park 2 dan Jawa Timur Park 3, Ronny Sendjojo.

Ali ogah memerinci pertanyaan penyidik ke empat saksi itu. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan. Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

baca juga: KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi. Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya