Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku meresmikan Kawasan Berikat di Kawasi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (2/3).
Kawasan berikat diperuntukkan kepada perusahaan tambang PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend dan PT Halmahera Jaya Feronikel, di bawah payung Harita Nickel yang beoperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan mengatakan dengan hadirnya kawasan berikat di Maluku Utara diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah khususnya dari sisi ekspor.
"Kawasan Berikat Harita Nickel yang hadir di Maluku Utara ini diharapkan terus berlanjut ke kawasan berikat lainnya. Kehadiran kawasan berikat ini menunjukkan bahwa Provinsi Maluku Utara adalah tempat untuk investasi. Kami siap memberi kemudahan-kemudahan kepada investasi yang baik. Ini tidak boleh terhenti sampai di sini dan harus memicu investasi lainnya," kata Bambang saat meresmikan kawasan berikat, Selasa (2/3).
Perwakilan Manajemen Harita Nickel Donald Hermanus menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Maluku Utara dan Bea Cukai yang telah mendukung keberadaan kawasan berikat.
baca juga: Astra Group Bantu Penanganan Karhutla di Aceh Barat
"Kawasan berikat ini akan sangat bermanfaat bagi kami yang berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Malut. Semoga sumbangsih perusahaan semakin meningkat dan memberi manfaat positif kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat dan juga perusahaan,," kata Donald
Semntara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang menyebut kawasan berikat ini akan meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi berdampak pada kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (OL-3)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved